Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

Ini Langkah Ampuh Agar Anak Imun Dari Terorisme

SELASA, 21 MARET 2017 | 20:20 WIB | LAPORAN:

. Serangan terorisme baik dalam bentuk propaganda maupun aksi tidak hanya menyasar kaum remaja maupun dewasa, tapi juga anak-anak kecil.

Kondisi ini cukup memprihatinkan karena anak-anak adalah harapan bangsa di masa mendatang. Hal itulah yang mendasari keharusan dilakukan pemastian hak-hak dasar anak-anak untuk melindung anak dari ajaran dan aksi terorisme.

"Ini tanggungjawab seluruh pihak. Dalam hal ini negara harus bisa memfasilitasi pemastian hak-hak dasar anak. Dengan itu anak bisa imun dari pengaruh negatif," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am melalui siaran pers kepada redaksi, Selasa (21/3)


Menurut Asrorun, KPAI telah mengidentifikasi kategori anak yang menjadi korban terorisme. Pertama kata dia anak jadi korban langsung terorisme yang karena tindak kejahatan teroirsme menyebabkan anak kehilangan hak pengasuhan, kehilangan kesempatan untuk mendapat hak kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya.

Kedua anak yang terpapar ajaran radikalisme dengan berbasis agama karena ajaran agama yang berbasis radikalisme akan bermuara tindak pidana terorisme. Dalam hal ini anak terpapar ajaran radikalisme terorisme bisa jadi dari orang tua, lingkungan, warnet, media digital.

Untuk dua jenis ini, lanjut Asrorun, harus dilakukan langkah-langkah preventif dan perlu dilakukan sinkronisasi. Di satu sisi komitmen pemberantasan tindak pidana terorisme ini pendekatan penghukuman dengan penindakan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme, termasuk anak-anak. Tapi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, menegaskan kualifikasi kedua tentang potensi anak masuk dalam jaringan tindak pidana terorisme itu masuk kategori korban dengan pendekatan berbeda dalam. Disitu juga ditegaskan bahwa harus dilakukan pendekatan keadilan restoratif (memulihkan).

"Anak yang diduga tindak pidana terorisme, harus ditangani secara tidak  keras, tapi dengan pemulihan. Jika memungkinan pendekatan yang bermuara pada pemulihan anak, bukan penghukuman sebagai wujud pembalasan," imbuh Asrorun.

Untuk mewujudkan perlindungan anak itu, ujar Asrorun, langkah pertama adalah penguatan ketahanan ketahanan keluarga, karena disitu anak tersemai hal baik atau buruk yang berpotensi untuk meningkatkan harkat martabat anak atau justru merendahkan anak. Makanya penting untuk membangun kesadaran kolektif orang tuauntuk memastikan hak dasar agama anak. Kemudian pada lembaga baik pemerintah atau swasta, terutama lembaga pendidikan, harus ada referensi terkait kualitas para pengajar, baik pendidikan agama atau umum. Pengetahuan memadai tentang apa yang diajarkan dan siapa yang mengajarkan, juga bisa menjamin pemastian hak-hak anak di lingkup pendidikan.

"Ini menjadi bagian tak terpisahkan fungsi dan tanggungjawab kita dalam perlindungan anak saat usia sekolah. Anak harus dipastikan ditempatkann dalam sistem pengajaran yang benar, terutama dalam mendalami pelajaran agama," tegas Asrorun yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Asrorun menegaskan seluruh bangsa harus memiliki komitmen yang sama bahwa terorisme itu adalah extra ordinary crime sehingga perlu penanganan serius. Tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan dan sosialisasi guna memastikan seluruh potensi tindak pidana terorisme bisa dicegah dari dini.

"Salah satu wujud komitmen itu, KPAI melakukan langkah advokasi dalam perbaikan peraturan perundang-undangan agar Undang-Undang Perlindungan Anak memilliki visi dan komitmen dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme, khususnya yang melibatan anak sebagai korban atau pelaku. KPAI juga bersinergi dengan BNPT untuk melakukan pencegahan paham terorisme yang menyasar anak-anak," demikian Asrorun.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya