Berita

Hukum

Majelis Hakim Targetkan Vonis Ahok Sebelum Bulan Ramadhan

SELASA, 21 MARET 2017 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto menargetkan vonis untuk terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Puasa kemungkinan mulai akhir Mei mendatang.

Salah satu pertimbangannya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terkait pelaksanaan sidang agar tidak lebih dari lima bulan.

"Soalnya kita (PN Jakut) dibatasi SEMA. (Pelaksanaan) Sidang tidak boleh dari lima bulan. Sebelum puasa kalau bisa kita sudah putus," kata Dwiarso kepada kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).


Untuk itu, majelis hakim juga akan menggelar sidang secara marathon sebanyak dua kali seminggu. Agar sidang cepat selesai dan tidak melanggar SEMA.

Pertimbangan lainnya, pihak PN Jakut tidak ingin akses sosial yang ikut terhambat akibat sidang Ahok, jadi keluhan panjang masyarakat.

"Kita (PN Jakut) bersidang maraton, dua kali per minggu. Kita juga kan menumpang di gedung orang. Kita banyak diprotes masyarakat karena macet dan sebagainya," terang hakim Dwiarso.

Pemberitahuan tersebut disampaikan Dwiarso usai menegur kuasa hukum Ahok dalam sidang hari ini. Pasalnya, permintaan majelis hakim kepada pihak kuasa hukum untuk menghadirkan lima saksi ahli, tidak terpenuhi. Pihak tim kuasa hukum hanya menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan ke-15 perkara penodaan agama tersebut.

Totalnya, sidang Ahok telah memasuki pekan ke-15 atau tiga bulan sejak dimulai 13 Desember 2016 lalu. Artinya, masih ada sembilan pekan bagi PN Jakut untuk menggelar sidang sebelum memasuki bulan Ramadhan di akhir Mei mendatang. Mengingat, bulan suci Ramadhan tahun ini, diprediksi jatuh pada tanggal 26 Mei 2017.

Untuk diketahui, dalam persidangan ke-15 hari ini, kuasa hukum Ahok menghadirkan tiga orang saksi ahli dari kalangam akademisi.

Pertama, dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, KH Ahmad Ishomuddin. Saksi ahli Agama Islam itu juga berstatus sebagai Rais Syuriah PBNU.

Kedua, ahli bahasa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat. Rahayu juga merupakan Guru Besar Linguistik di kampus UI.

Ketiga, saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C. Djisman Samosir, SH, MH. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya