Berita

Hukum

Majelis Hakim Targetkan Vonis Ahok Sebelum Bulan Ramadhan

SELASA, 21 MARET 2017 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto menargetkan vonis untuk terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Puasa kemungkinan mulai akhir Mei mendatang.

Salah satu pertimbangannya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terkait pelaksanaan sidang agar tidak lebih dari lima bulan.

"Soalnya kita (PN Jakut) dibatasi SEMA. (Pelaksanaan) Sidang tidak boleh dari lima bulan. Sebelum puasa kalau bisa kita sudah putus," kata Dwiarso kepada kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).


Untuk itu, majelis hakim juga akan menggelar sidang secara marathon sebanyak dua kali seminggu. Agar sidang cepat selesai dan tidak melanggar SEMA.

Pertimbangan lainnya, pihak PN Jakut tidak ingin akses sosial yang ikut terhambat akibat sidang Ahok, jadi keluhan panjang masyarakat.

"Kita (PN Jakut) bersidang maraton, dua kali per minggu. Kita juga kan menumpang di gedung orang. Kita banyak diprotes masyarakat karena macet dan sebagainya," terang hakim Dwiarso.

Pemberitahuan tersebut disampaikan Dwiarso usai menegur kuasa hukum Ahok dalam sidang hari ini. Pasalnya, permintaan majelis hakim kepada pihak kuasa hukum untuk menghadirkan lima saksi ahli, tidak terpenuhi. Pihak tim kuasa hukum hanya menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan ke-15 perkara penodaan agama tersebut.

Totalnya, sidang Ahok telah memasuki pekan ke-15 atau tiga bulan sejak dimulai 13 Desember 2016 lalu. Artinya, masih ada sembilan pekan bagi PN Jakut untuk menggelar sidang sebelum memasuki bulan Ramadhan di akhir Mei mendatang. Mengingat, bulan suci Ramadhan tahun ini, diprediksi jatuh pada tanggal 26 Mei 2017.

Untuk diketahui, dalam persidangan ke-15 hari ini, kuasa hukum Ahok menghadirkan tiga orang saksi ahli dari kalangam akademisi.

Pertama, dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, KH Ahmad Ishomuddin. Saksi ahli Agama Islam itu juga berstatus sebagai Rais Syuriah PBNU.

Kedua, ahli bahasa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat. Rahayu juga merupakan Guru Besar Linguistik di kampus UI.

Ketiga, saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C. Djisman Samosir, SH, MH. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya