Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto menargetkan vonis untuk terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijatuhkan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Puasa kemungkinan mulai akhir Mei mendatang.
Salah satu pertimbangannya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), terkait pelaksanaan sidang agar tidak lebih dari lima bulan.
"Soalnya kita (PN Jakut) dibatasi SEMA. (Pelaksanaan) Sidang tidak boleh dari lima bulan. Sebelum puasa kalau bisa kita sudah putus," kata Dwiarso kepada kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Untuk itu, majelis hakim juga akan menggelar sidang secara marathon sebanyak dua kali seminggu. Agar sidang cepat selesai dan tidak melanggar SEMA.
Pertimbangan lainnya, pihak PN Jakut tidak ingin akses sosial yang ikut terhambat akibat sidang Ahok, jadi keluhan panjang masyarakat.
"Kita (PN Jakut) bersidang maraton, dua kali per minggu. Kita juga kan menumpang di gedung orang. Kita banyak diprotes masyarakat karena macet dan sebagainya," terang hakim Dwiarso.
Pemberitahuan tersebut disampaikan Dwiarso usai menegur kuasa hukum Ahok dalam sidang hari ini. Pasalnya, permintaan majelis hakim kepada pihak kuasa hukum untuk menghadirkan lima saksi ahli, tidak terpenuhi. Pihak tim kuasa hukum hanya menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan ke-15 perkara penodaan agama tersebut.
Totalnya, sidang Ahok telah memasuki pekan ke-15 atau tiga bulan sejak dimulai 13 Desember 2016 lalu. Artinya, masih ada sembilan pekan bagi PN Jakut untuk menggelar sidang sebelum memasuki bulan Ramadhan di akhir Mei mendatang. Mengingat, bulan suci Ramadhan tahun ini, diprediksi jatuh pada tanggal 26 Mei 2017.
Untuk diketahui, dalam persidangan ke-15 hari ini, kuasa hukum Ahok menghadirkan tiga orang saksi ahli dari kalangam akademisi.
Pertama, dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, KH Ahmad Ishomuddin. Saksi ahli Agama Islam itu juga berstatus sebagai Rais Syuriah PBNU.
Kedua, ahli bahasa Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat. Rahayu juga merupakan Guru Besar Linguistik di kampus UI.
Ketiga, saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C. Djisman Samosir, SH, MH.
[zul]