Berita

Ilustrasi/Net

Publika

World Social Work Day: Menanti Rekognisi Profesi Melalui Regulasi

SELASA, 21 MARET 2017 | 07:56 WIB

TANGGAL 21 Maret 2017 merupakan tanggal yang ditetapkan oleh International Federation of Social Workers (IFSW) sebagai puncak peringatan Hari Pekerjaan Sosial se-Dunia (World Social Work Day) dengan tema “Promoting Community and Environmental Sustainability”.

Tema ini mengacu pada salah satu agenda global dari pekerjaan social dan pembangunan social. Di Indonesia semua elemen terkait Lembaga penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Lembaga Penyelenggara Pendidikan Pekerjaan/Kesejahteraan Social, dan Asosiai Profesi Pekerja Sosial secara serentak melakukan berbagai kegiatan dan selebrasi untuk memperingati hari pekerjaan sosial sedunia di bulan Maret ini.  

Euforia peringatan World Social Work Day (WSWD) tentu merupakan bukti betapa seluruh elemen pekerjaan social Indonesia memiliki kebanggaan dan harapan yang besar terhadap eksistensi profesi pekerja social di Indonesia. Hal ini karena Profesi Pekerja Sosial di Indonesia belum banyak diketahui oleh masyarakat umum.


Hanya instansi/lembaga tertentu terutama di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia yang selama ini memberikan ruang bagi keberadaan profesi ini untuk berbagai program pelayanan social di masyarakat terutama kepada kelompok masyarakat rentan atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Tentu terdapat banyak alasan mengapa terjadi demikian. Di antaranya adalah belum ditetapkannya regulasi tentang praktikprofesi pekerja sosial di Indonesia sebagai pendukung dari berbagai produk perundangan lainnya yang dinilai masih bersifat parsial. Seperti UU Dasar 1945, No. 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial,Undang-Undang Nomer 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan social, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, sejak tahun 2014 lalu Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengusulkan pengesahan terhadap RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial.

Namun sayangnya hingga saat ini RUU tersebut belum kunjung disahkan bahkan belum masuk dalam daftar prolegnas tahun 2016 lalu.

Sertifikasi Profesi dan Akreditasi Lembaga
Sebagai langkah menuju profesionalitas profesi Pekerja Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia, melalui Lembaga Sertifikasi Profesi(LSP) telah menyelenggarakan ujian kompetensi dan pemberian sertifikasi kepada pekerja sosial professionaldan praktisi bidang pekerjaan social sejak 2012 lalu.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan standarisasi kompetensi dan kualitas pemberian layanan oleh profesi pekerjaan social. Profesi ini menuntut adanya standard of practice dan code of ethics yang dapat menjamin profesionalitas. Selain itu, juga untuk mempertegas letak keberbedaan profesi pekerja social  dengan profesi lain di bidang pekerjaan social, yaitu praktek harus berlandaskan pada tiga aspek utama (pilar) profesi pekerjaan social, yaitu aspek pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), dan nilai (value).

Ruang lingkup praktik profesi pekerja social meliputi berbagai seting pelayanan social yang lazim dikenal sebagai keseluruhan praktik mikro, mezzo dan makro seperti perlindungan anak, perlindungan perempuan korban kekerasan, kecacatan, kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya.

Singkatnya, Profesi Pekerja Sosial diharapkan mampu sebagai profesi terdepan dalam memberikan kontribusi bagi penyelesaian masalah-masalah social di masyarakat yang semakin kompleks. Sebagaimana motto profesi “enhancing the wellbeing of all humans being”.

Selain itu, untuk mendukung standar penyelenggaraan dan pemberian layanan kesejahteraan social telah dibentuk Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS) untuk memberikan akreditasi kepada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) seluruh Indonesia. Akreditasi dan sertifikasi profesi merupakan upaya standarisasi kualitas layanan sosial kepada masyakat.

Regulasi Payung Eksistensi Profesi

Berbagai upaya sebagaimana tersebut di atas merupakanusaha untuk mencapai rekognisi profesi di masyarakat. Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama-sama dengan Konsorsium Pekerjaan Sosial Indonesia (KPSI), Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) serta pilar pekerjaan social lainnya sedang memperjuangkan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Pekerjaan Sosial kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini ditargetkan dapat segera disahkan sesegera mungkin.    

Momen WSWD dijadikan sebagai ajang aksi secara kolektif dalam bentuk petisi untuk mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial oleh semua pilar profesi pekerja social dan Perguruan Tinggi yang memiliki prodi pekerjaan/kesejahteraan social:seperti Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) sebagai kiblat pendidikan profesi pekerjaan/kesejahteraan social di Indonesia secara semarak bekerjasama dengan IPSPI, Forkomkasi (Forum Komunikasi Mahasiswa se-Indonesia); Begitupun UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ); Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), serta perguruan tinggi lainnya.Di Indonesia saat ini perguruan tinggi yang memiliki program studi pekerjaan/kesejahteraan social sejumlah 34 yang tergabung dalam Ikatan Pendidikan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI).

Saat ini Indonesia baru memiliki sekitar 15.222 pekerja social, tentu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan bagi kurang lebih 15,5 juta keluarga yang mengalami masalah social. Sedangkan pekerja social yang sudah mendapatkan sertifikasi baru 600 orang.

Tentang mendesaknya kebutuhan profesi pekerja social di Indonesia, anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan bahwa Keberadaan para pekerja sosial sangat krusial dalam berbagai program terkait penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan bahkan perlindungan perempuan dan anak. Ceritas sukses yang telah diperankan oleh pra pekerja social adalah sebagai pendamping di program kelompok usaha bersama (KUBE), program keluarga harapan (PKH), tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) hingga pendamping rehabilitas korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau anak korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Singkatnya memperingati hari World Social Work Day (WSWD) selayaknya tidak hanya kita jadikan sebagai kesempatan untuk mempromosikan tentang profesi pekerja social, melainkan upaya untuk mendapatkan pengakuan (recognition)melalui pengesahan RUU Praktik Pekerjaan Sosial sebagai landasan praktik di masyarakat.

Selamat hari pekerjaan social se-dunia.[***]
.
                    
Siti Napsiyah Ariefuzzaman  
     
Asesor /Dosen UIN Syarif Hidyatullah Jakarta 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya