Berita

Romli Atmasasmita

Hukum

KPK Harus Ungkap 14 Nama Yang Mengembalikan Uang Terkait E-KTP

SELASA, 21 MARET 2017 | 07:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mengungkapkan siapa saja 14 orang/pihak yang telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik tersebut.

Tak cukup disitu, lembaga anti rasuah tersebut semestinya juga langsung menetapkan ke-14 orang tersebut sebagai tersangka.

"14 nama yg kembalikan uang= menerima uang tdk lapor kpk >30 hari=gratifikasi =tindak pidana=tdk ada alasan u tdk dibuka ke publik," kicua Guru Besar Hukum dari Unpad, Prof. Romli Atmasasmita lewat akun Twitter @rajasundawiwaha pagi ini.


Sementara itu kemarin, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, kembali menjelaskan alasan kenapa pihaknya belum mengungkap nama-nama tersebut. Alasannya karena ke-14 orang tersebut sudah membantu KPK. Selain itu juga terkait keselamatan mereka.

"Bahaya juga kalau disebutin namanya. Siapa yang akan menjamin keselamatannya," ujar Laode.

Namun, dia memastikan pengembalian uang itu tidak menghilangkan tanggung jawab pidananya. Meski memang, hukumannya bisa saja diriingankan.

"Biasanya kalau dia konsisten sampai persidangan, kita bisa berikan (dia adalah) tersangka yang bekerjasama. Hukumannya bisa diringankan. Tapi keputusan ada di tangan hakim," tandasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya