Berita

Sandiaga Uno

Hukum

Lapor LHKPN Ke KPK, Sandiaga Tak Bisa Penuhi Panggilan Polda Hari Ini

SELASA, 21 MARET 2017 | 06:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak dapat menghadiri panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, yang terjadi pada tahun 2012 lalu.

Pengusaha nasional yang akrab disapa Sandi ini tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena pada saat bersamaan akan melaporkan LHKPN ke KPK. Karena itu minta dijadwal ulang.

"Jadi sesuai undang-undang orang boleh memilih mana yang salah satu kewajiban sesuai yang dia suka," jelas Tim Hukum Anies-Sandi, Arifin Jauhari, kemarin.


Apalagi, dia menambahkan, sesuai dokumen yang diterima terkait pemanggilan tersebut saat ini adalah proses penyelidikan bukan penyidikan. "Karena ini undangan untuk mengkalirifikasi bukan sebagai saksi. Sandiaga juga memastikan dalam kasus ini clear," kata dia.

Sementara itu, Tim Hukum Anies-Sandi lainnya, Yupen Hadi mengatakan, dalam surat yang diterima dari penyidik, kliennya dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya terkait dengan dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan Djoni Hidayat.

Kasus tersebut, kata Yupen, terjadi pada tahun 2012 lalu, tepatnya di Bulan Desember terkait penjualan sebidang tanah dengan luas sekitar 3.115 meter persegi di Jalan Curug Raya KM 35, Tangerang, Banten. Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu dua pekan lalu (8/3).

"Artinya dapat kita tangkap dari surat ini adalah korban Djoni Hidayat merasa digelapkan atas obyek tanah yang berada di Tangerang. Untuk itu dia sudah lapor ke Polda pada tanggal 8 Maret 2017," ungkapnya.

Tanggal 9 Maret 2017, keesokan harinya, lanjut Yupen, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu.

"Hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan. Surat ini nyata-nyata dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2017 untuk pemanggilan pada tanggal 21 Maret 2017," lanjutnya.

Pihaknya, sambung Yupen, salut luar biasa dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dalam waktu satu minggu keluar surat pemanggilan untuk Sandiaga Uno.

"Ini luar biasa sekali. Andai polisi itu menangani seluruh perkara itu secepat ini, maka dapat dipastikan tidak ada keluhan, tidak ada tunggakan perkara barangkali di Indonesia ini," pungkasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya