Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Pejabat Bea Cukai Kompak Mangkir, KPK Ancam Pakai Pasal 112 KUHAP

SELASA, 21 MARET 2017 | 00:03 WIB | LAPORAN:

Tiga saksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mangkir dari pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yakni Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo, dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan, Wawan Dwi Hermawan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan ketiganya mangkir dari panggilan KPK. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.


Sedianya mereka bakal diperiksa sebagai saksi tersangka Basuki Hariman terkait terkait kasus perkara suap Judicial Review UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain itu, lebih dalam Febri menjelaskan bahwa ketiga pejabat Bea dan Cukai itu diperlukan untuk mendalami proses impor daging yang diduga dilakukan oleh perusahaan milik Basuki Hariman.

"Karena indikasi kasus ini terkait dengan salah satunya proses impor daging tentu saja ada kewenangan Bea dan Cukai yang didalami di sana," ucap Febri saat gelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Lebih lanjut, Febri mempertanyakan komitmen Bea dan Cukai dalam menuntaskan kasus yang ditangani KPK, sebab ketiganya kompak tidak memberikan keterangan atas ketidakhadiran dalam panggilan KPK.

Febri mengingatkan agar pihak Bea dan Cukai untuk bertindak kooperatif ketika diminta menjadi seorang saksi. Tak hanya itu, Febri juga mengimbau jika memang tidak bersikap secara kooperatif, maka tidak segan KPK akan melakukan pemanggilan secara paksa.

"Kita ingatkan saksi karena ada ketentuan pasal 112 Ayat 2 KUHAP, bahwa orang yang dipanggil baik saksi dan tersangka, wajib datang kepada penyidik dan jika tidak datang dalam proses lebih lanjut akan dipanggil lagi dan dapat dikeluarkan perintah untuk hadirkan. Kami ingatkan saksi yang dipanggil untuk datang tepat waktu sesuai surat panggilan," tegas Febri. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya