Berita

Hukum

Muncul Istilah Undangan dan Paketan untuk Samarkan Uang Suap Pajak

SENIN, 20 MARET 2017 | 21:40 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menggunakan istilah "paketan" dan "undangan" untuk menyamarkan pemyebutan uang suap.

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan perkara penghapusan pajak PT EK Prima di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Awalnya, Jaksa KPK membeberkan percakapan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan yang juga dihadirkan  sebagai saksi dengan Handang melalui aplikasi Whatsapp (WA). Dalam percakapan itu, Handang dan Andreas menggunakan istilah "paketan" dan "undangan".


Dalam kasus ini, uang yang diterima Handang sebesar Rp 1,9 miliar, rencananya akan diberikan sebagian kepada Andreas. Keduanya dihadirkan Jaksa sebagai saksi terdakwa Rajamohanan Nair.

Handang mengakui penggunaan istilah "paketan" dan "undangan" itu untuk menyamarkan penyebutan uang. Namun, ia mengaku tidak memiliki motif-motif tertentu.

"Saya kasi tahu saya mau ambil undangan. Saya samarkan dengan undangan. Saya merasa dia (Andreas) mengerti maksudnya," beber Handang.

Dikonfirmasi mengenai istilah tersebut Andreas juga mengakuinya. Menurut Andreas, dirinya telah dijanjikan Handang untuk meneruma uang. Namun uang tersebut dijelaskan sebagai pinjaman.

"Karena Pak Handang janjikan pinjaman uang. Tapi saya tidak ingat kenapa pakai istilah itu,"ujar Andreas.

Kasus ini terungkap saat KPK mencokok Rajamohanan bersama Handang Soekarno, ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.[san]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya