Berita

Hukum

Muncul Istilah Undangan dan Paketan untuk Samarkan Uang Suap Pajak

SENIN, 20 MARET 2017 | 21:40 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menggunakan istilah "paketan" dan "undangan" untuk menyamarkan pemyebutan uang suap.

Hal ini terungkap saat sidang lanjutan perkara penghapusan pajak PT EK Prima di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Awalnya, Jaksa KPK membeberkan percakapan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan yang juga dihadirkan  sebagai saksi dengan Handang melalui aplikasi Whatsapp (WA). Dalam percakapan itu, Handang dan Andreas menggunakan istilah "paketan" dan "undangan".


Dalam kasus ini, uang yang diterima Handang sebesar Rp 1,9 miliar, rencananya akan diberikan sebagian kepada Andreas. Keduanya dihadirkan Jaksa sebagai saksi terdakwa Rajamohanan Nair.

Handang mengakui penggunaan istilah "paketan" dan "undangan" itu untuk menyamarkan penyebutan uang. Namun, ia mengaku tidak memiliki motif-motif tertentu.

"Saya kasi tahu saya mau ambil undangan. Saya samarkan dengan undangan. Saya merasa dia (Andreas) mengerti maksudnya," beber Handang.

Dikonfirmasi mengenai istilah tersebut Andreas juga mengakuinya. Menurut Andreas, dirinya telah dijanjikan Handang untuk meneruma uang. Namun uang tersebut dijelaskan sebagai pinjaman.

"Karena Pak Handang janjikan pinjaman uang. Tapi saya tidak ingat kenapa pakai istilah itu,"ujar Andreas.

Kasus ini terungkap saat KPK mencokok Rajamohanan bersama Handang Soekarno, ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya