Nama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah muncul dalam sidang lanjutan perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Rajamohanan Nair. Keduanya diduga memiliki persoalan dengan pembayaran pajak.
Hal ini terkuak saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Awalnya Jaksa menanyakan kedekatan Handang dengan Andreas Setiawan alias Gondres selaku ajudan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pasalnya Handang selaku mengkomunikasikan sejumlah nama wajib pajak yang bermasalah kepada Ken melalui Gondres.
Handang mengakui banyak mendapatkan data wajib pajak yang diduga bermasalah dari kantor wilayah seluruh Indonesia. Setelah itu, dia laporkan lagi Dirjen Pajak, Ken melalui Gondres.
Jaksa menduga ada permainan kemplang pajak yang dilakukan Ken dan Handang melalui Gondres. Terlebih pihak KPK memiliki bukti pesan singkat berbasis aplikasi antara Handang dengan ajudan Ken.
"Ini ada WA (What's Up) pada 7 November, di sini ada nama-nama seperti Pak Egi Sujana, Fadli Zon, Fahri Hamzah. Ini kaitannya apa?" tanya Jaksa KPK, Moh Takdir Suhan.
Bukan hanya Fadli zon dan Fahri Hamzah saja yang diduga memiliki permasalan pajak, artis beken Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini juga disebut-sebut dalam persidangan saat Jaksa KPK memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera.
Nota itu mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan.
"Ini di tas saudara. Bisa jelaskan terkait apa? Ada nodis (Nota Dinas). Disini atas pemeriksaan bukti permulaan Syahrini?," tanya Jaksa KPK Asri Irawan kepada Handang.
Jaksa kemudian menanyakan apakah Syahrini merupakan artis beken. Handang mengamini pertanyaan Jaksa bahwa Syahrini yang dimaksud adalah artis pelantun My Lovely. Namun untuk pesan singkat yang sebelumnya ditanyakan Jaksa, Handang mengaku lupa.
Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Moh Takdir mengatakan akan mendalami kasus-kasus itu di persidangan Handang selaku terdakwa nanti.
"Iya, nanti akan dalami di Handang Soekarno. Diduga ada penyalahgunaan pajak," kata Moh Takdir.
[san]