Berita

paspor/net

Hukum

Syarat Punya Tabungan 25 Juta Untuk Miliki Paspor Resmi Dihapuskan

SENIN, 20 MARET 2017 | 20:29 WIB | LAPORAN:

Persyaratan kepemilikan deposito atau tabungan sebesar Rp 25 juta bagi pemohon paspor, akhirnya dibatalkan oleh Direktorat Jenderal (ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sempurno dirjen Imigrasi membatalkan peraturan tersebut karena masyarakat banyak yang merasa keberatan.

"analisa pantauan kami melalui media intelijen, analis kami melihat, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata Agung kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Senin (20/3)


Menurut Agung adanya penyesuaian kebijakan seperti itu lumrah terjadi ketika memang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, Dijen Imigrasi mengeluarkan peraturan baru bagi para pemohon paspor. Peraturan tersebut berisi diwajibkannya seorang pemohon untuk memiliki tabungan sebesar Rp 25 juta. Hal ini dibuktikan dengan foto kopi buku tabungan pemohon paspor. Peraturan ini secara resmi diberlakukan sejak 1 Maret 2017 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta, cucu Koswala, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.[san]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya