Berita

Net

Hukum

Tuntaskan Suap PT EK Prima, KPK Harus Usut Bos Handang Soekarno

SENIN, 20 MARET 2017 | 17:55 WIB | LAPORAN:

Kasus suap pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terulang kembali, kali ini menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dalam korupsi yang berkaitan dengan penghapusan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Handang dan Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur PT. EK Prima yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani dan proaktif menelisik setiap fakta yang muncul untuk mengungkapkan secara tuntas kasus tersebut. Karena ada beberapa fakta yang terungkap di persidangan yang tentu menimbulkan pertanyaan besar di mata publik yang seharusnya didalami KPK.


"Beberapa jam sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan, setelah Handang Soekarno menerima uang dari Rajamohanan telah terjadi komunikasi antara Handang dengan Dadang Suwarna yang membahas mengenai rencana untuk datang ke kantor BPK. Sebagai lanjutan pertemuan dengan BPK tanggal 18 November 2016," jelas Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide kepada wartawan di jakarta, Senin (20/3).

KPK seharusnya fokus mendalami dan mengusus tuntas fakta tersebut. Patut dipertanyakan untuk urusan apa Handang Soekarno dan Dadang Suwarna bertemu dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta motif pejabat BPK mau menemui keduanya.

"Apakah ada peran pejabat BPK dalam kaitannya dengan penghapusan pajak PT. EK Prima atau mungkinkah uang tersebut akan disetorkan kepada pejabat di BPK. Apakah ada hubungannya dengan rencana pencalonan Dadang Suwarna nanti sebagai anggota BPK," ujar Yusuf.

Menurutnya, KPK harus meyakinkan publik terkait dengan komitmen dalam memberantas para pengemplang pajak. Di satu sisi, masyarakat akan terus bertanya-tanya, sedangkan di sisi lain KPK harus segera menjawab keraguan publik dengan melakukan penelusuran lebih lanjut. Karena akan sangat mengkhawatirkan apabila badan yang seharusnya memeriksa dan menilai kerugian negara sudah ikut-ikutan atau diikut-ikutkan dalam perbuatan yang merugikan uang negara.

Yusuf melihat, KPK harus berani mengusut tuntas apakah ada peran dari pimpinan Handang di Ditjen Pajak dalam kasus itu. Sebab dalam pemeriksaan dapat dilihat fakta adanya sejumlah komunikasi antara Handang dengan Dadang Suwarna selaku atasannya, karena selaku anak buah tentu Handang bekerja di bawah instruksi dan arahan dari pimpinannya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian besar KPK Watch Indonesia adalah Dadang Suwarna yang saat ini juga mengikuti seleksi calon anggota BPK tercatat memiliki kekayaan cukup fantastis selama menjadi pegawai negeri sipil yakni sebesar Rp 27,97 miliar, sebagaimana laporan harta kekayaan pejabat negara di KPK.

"Kami menduga ada keterlibatan Dadang dalam kasus ini. Karena tidak mungkin dalam urusan pencabutan SPT hanya inisiatif Handang termasuk urusan fee tidak mungkin untuk pribadi dia sendiri. Tidak mungkin pejabat Eselon III seperti Handang inisiatif sendiri mencabut surat tagihan pajak PT EK untuk dirinya pribadi," jelasnya.

Untuk itu, KPK diminta menelusuri lebih jauh fakta-fakta tersebut. Dengan mengungkap terang-benderang segala seluk beluk yang terjadi. Adakah kemungkinan Handang Soekarno tidak bertindak sendirian,

"Sejauh mana peran pimpinan di Ditjen Pajak, peran pejabat BPK dalam kasus penghapusan pajak PT. EK Prima. Bahkan lebih jauh lagi apabila memenuhi unsur dengan didukung dengan dua alat bukti yang cukup, KPK harus berani menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," tegas Yusuf. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya