Berita

Net

Hukum

Tuntaskan Suap PT EK Prima, KPK Harus Usut Bos Handang Soekarno

SENIN, 20 MARET 2017 | 17:55 WIB | LAPORAN:

Kasus suap pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terulang kembali, kali ini menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dalam korupsi yang berkaitan dengan penghapusan pajak PT. EK Prima Ekspor Indonesia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Handang dan Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur PT. EK Prima yang saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani dan proaktif menelisik setiap fakta yang muncul untuk mengungkapkan secara tuntas kasus tersebut. Karena ada beberapa fakta yang terungkap di persidangan yang tentu menimbulkan pertanyaan besar di mata publik yang seharusnya didalami KPK.


"Beberapa jam sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan, setelah Handang Soekarno menerima uang dari Rajamohanan telah terjadi komunikasi antara Handang dengan Dadang Suwarna yang membahas mengenai rencana untuk datang ke kantor BPK. Sebagai lanjutan pertemuan dengan BPK tanggal 18 November 2016," jelas Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide kepada wartawan di jakarta, Senin (20/3).

KPK seharusnya fokus mendalami dan mengusus tuntas fakta tersebut. Patut dipertanyakan untuk urusan apa Handang Soekarno dan Dadang Suwarna bertemu dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta motif pejabat BPK mau menemui keduanya.

"Apakah ada peran pejabat BPK dalam kaitannya dengan penghapusan pajak PT. EK Prima atau mungkinkah uang tersebut akan disetorkan kepada pejabat di BPK. Apakah ada hubungannya dengan rencana pencalonan Dadang Suwarna nanti sebagai anggota BPK," ujar Yusuf.

Menurutnya, KPK harus meyakinkan publik terkait dengan komitmen dalam memberantas para pengemplang pajak. Di satu sisi, masyarakat akan terus bertanya-tanya, sedangkan di sisi lain KPK harus segera menjawab keraguan publik dengan melakukan penelusuran lebih lanjut. Karena akan sangat mengkhawatirkan apabila badan yang seharusnya memeriksa dan menilai kerugian negara sudah ikut-ikutan atau diikut-ikutkan dalam perbuatan yang merugikan uang negara.

Yusuf melihat, KPK harus berani mengusut tuntas apakah ada peran dari pimpinan Handang di Ditjen Pajak dalam kasus itu. Sebab dalam pemeriksaan dapat dilihat fakta adanya sejumlah komunikasi antara Handang dengan Dadang Suwarna selaku atasannya, karena selaku anak buah tentu Handang bekerja di bawah instruksi dan arahan dari pimpinannya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian besar KPK Watch Indonesia adalah Dadang Suwarna yang saat ini juga mengikuti seleksi calon anggota BPK tercatat memiliki kekayaan cukup fantastis selama menjadi pegawai negeri sipil yakni sebesar Rp 27,97 miliar, sebagaimana laporan harta kekayaan pejabat negara di KPK.

"Kami menduga ada keterlibatan Dadang dalam kasus ini. Karena tidak mungkin dalam urusan pencabutan SPT hanya inisiatif Handang termasuk urusan fee tidak mungkin untuk pribadi dia sendiri. Tidak mungkin pejabat Eselon III seperti Handang inisiatif sendiri mencabut surat tagihan pajak PT EK untuk dirinya pribadi," jelasnya.

Untuk itu, KPK diminta menelusuri lebih jauh fakta-fakta tersebut. Dengan mengungkap terang-benderang segala seluk beluk yang terjadi. Adakah kemungkinan Handang Soekarno tidak bertindak sendirian,

"Sejauh mana peran pimpinan di Ditjen Pajak, peran pejabat BPK dalam kasus penghapusan pajak PT. EK Prima. Bahkan lebih jauh lagi apabila memenuhi unsur dengan didukung dengan dua alat bukti yang cukup, KPK harus berani menetapkan tersangka baru dalam kasus ini," tegas Yusuf. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya