Berita

Melchias Mekeng/Net

Hukum

Melchias Mekeng Laporkan Andi Naragong Dan Nazaruddin Ke Bareskrim Polri

SENIN, 20 MARET 2017 | 14:32 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golakr, Melchias Markus Mekeng resmi melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum Melchias, Petrus Selestinus mengatakan, dasar laporan kliennya adalah pernyataan Andi Agustinus dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: DAK-15/24/2/2017, tanggal 28 Februari 2017.

"Melchias Markus Mekeng melaporkan dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan seseorang terserang, yang diduga dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin," ujar Petrus melalui keterangan tertulis.


Petrus mengatakan, pada 2010 Nazaruddin ketika masih dalam tahanan KPK, menyebut keterlibatan sejumlah nama dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia menduga, pernyataan Nazaruddin itulah yang menjadi salah satu penyebab nama kliennya disebut dalam dakwaan. Ditambah lagi keterangan Andi Narogong yang menyebut adanya aliran uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, termasuk Melchias.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada September hingga Oktober 2010, Andi beberapa kali memberikan uang kepada Melchias selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI saat itu dan dua Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.

Melchias disebut menerima 1,4 juta dollar AS di lantai 12 ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni. Padahal, uang tersebut tak pernah diterima.

"Pernyataan Andi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan diyakini betul sebagai sebuah pemberitahuan palsu kepada penguasa yang menyebabkan Melchias Markus Mekeng secara palsu disangka melakukan tindak pidana, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang," kata Petrus.

Surat dakwaan tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam laporan Melchias. Selain itu, dia juga menyerahkan bukti lain seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan beberapa orang saksi.

Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Laporan polisi Melchias Markus Mekeng ke Bareskrim Mabes Polri bukan saja bertujuan untuk memulihkan martabat, nama baik dan kehormatan pribadi, keluarga, dan lembaga Banggar DPR RI, akan tetapi juga sekaligus bertujuan membantu KPK mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan oleh Andi Agustinis alias Andi Narogong dengan tujuan untuk melindungi pelaku lain yang sesungguhnya," demikian Petrus.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya