Berita

Melchias Mekeng/Net

Hukum

Melchias Mekeng Laporkan Andi Naragong Dan Nazaruddin Ke Bareskrim Polri

SENIN, 20 MARET 2017 | 14:32 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golakr, Melchias Markus Mekeng resmi melaporkan pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum Melchias, Petrus Selestinus mengatakan, dasar laporan kliennya adalah pernyataan Andi Agustinus dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: DAK-15/24/2/2017, tanggal 28 Februari 2017.

"Melchias Markus Mekeng melaporkan dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan seseorang terserang, yang diduga dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin," ujar Petrus melalui keterangan tertulis.


Petrus mengatakan, pada 2010 Nazaruddin ketika masih dalam tahanan KPK, menyebut keterlibatan sejumlah nama dalam kasus korupsi e-KTP.

Ia menduga, pernyataan Nazaruddin itulah yang menjadi salah satu penyebab nama kliennya disebut dalam dakwaan. Ditambah lagi keterangan Andi Narogong yang menyebut adanya aliran uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, termasuk Melchias.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada September hingga Oktober 2010, Andi beberapa kali memberikan uang kepada Melchias selaku Ketua Badan Anggaran DPR RI saat itu dan dua Wakil Ketua Banggar yaitu Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.

Melchias disebut menerima 1,4 juta dollar AS di lantai 12 ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni. Padahal, uang tersebut tak pernah diterima.

"Pernyataan Andi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan diyakini betul sebagai sebuah pemberitahuan palsu kepada penguasa yang menyebabkan Melchias Markus Mekeng secara palsu disangka melakukan tindak pidana, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang," kata Petrus.

Surat dakwaan tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam laporan Melchias. Selain itu, dia juga menyerahkan bukti lain seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan beberapa orang saksi.

Dalam kasus ini, dua orang yang jadi terdakwa yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Laporan polisi Melchias Markus Mekeng ke Bareskrim Mabes Polri bukan saja bertujuan untuk memulihkan martabat, nama baik dan kehormatan pribadi, keluarga, dan lembaga Banggar DPR RI, akan tetapi juga sekaligus bertujuan membantu KPK mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan oleh Andi Agustinis alias Andi Narogong dengan tujuan untuk melindungi pelaku lain yang sesungguhnya," demikian Petrus.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya