Berita

Foto: RMOL

Pertahanan

Imigrasi: Syarat Deposit Rp 25 Juta Untuk Pemohon Paspor Bersifat Internal

SENIN, 20 MARET 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Syarat deposit Rp 25 juta dalam proses pengajuan pembuatan paspor tak berlaku untuk semua pemohon.

Aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.

"Nominal Rp 25 juta ini tadinya hanya untuk para pemohon yang akan membuat paspor wisata. Karena untuk pemohon dengan tujuan lain sudah ada persyaratan tambahannya, dan ini adalah untuk syarat tambahan pemohon paspor wisata. Namun sifatnya hanya internal saja," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno kepada wartawan, Senin (20/3).


Deposit Rp 25 juta ini sebenarnya sempat menimbul pro dan kontra, karena nominalnya dinilai besar. Agung Sampurno menjelaskan, syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan berwisata ke luar negeri.

Pemohon paspor tanpa data atau dokumen yang valid dan meragukan bisa diwawancara lebih jauh oleh petugas. Ujungnya, bisa saja pemohon tersebut kemudian dikenai syarat tambahan berupa harus adanya rekening koran Rp 25 juta.

"Saat proses wawancara akan dilakukan dengan lebih mendalam, berkaitan dengan profiling, gesture untuk meyakinkan petugas bahwa pemohon tidak terindikasi akan menjadi tenaga kerja non-prosedural," terang Agung.[wid]



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya