Berita

Foto: RMOL

Pertahanan

Imigrasi: Syarat Deposit Rp 25 Juta Untuk Pemohon Paspor Bersifat Internal

SENIN, 20 MARET 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Syarat deposit Rp 25 juta dalam proses pengajuan pembuatan paspor tak berlaku untuk semua pemohon.

Aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.

"Nominal Rp 25 juta ini tadinya hanya untuk para pemohon yang akan membuat paspor wisata. Karena untuk pemohon dengan tujuan lain sudah ada persyaratan tambahannya, dan ini adalah untuk syarat tambahan pemohon paspor wisata. Namun sifatnya hanya internal saja," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno kepada wartawan, Senin (20/3).


Deposit Rp 25 juta ini sebenarnya sempat menimbul pro dan kontra, karena nominalnya dinilai besar. Agung Sampurno menjelaskan, syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan berwisata ke luar negeri.

Pemohon paspor tanpa data atau dokumen yang valid dan meragukan bisa diwawancara lebih jauh oleh petugas. Ujungnya, bisa saja pemohon tersebut kemudian dikenai syarat tambahan berupa harus adanya rekening koran Rp 25 juta.

"Saat proses wawancara akan dilakukan dengan lebih mendalam, berkaitan dengan profiling, gesture untuk meyakinkan petugas bahwa pemohon tidak terindikasi akan menjadi tenaga kerja non-prosedural," terang Agung.[wid]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya