Berita

Foto: RMOL

Pertahanan

Imigrasi: Syarat Deposit Rp 25 Juta Untuk Pemohon Paspor Bersifat Internal

SENIN, 20 MARET 2017 | 13:12 WIB | LAPORAN:

Syarat deposit Rp 25 juta dalam proses pengajuan pembuatan paspor tak berlaku untuk semua pemohon.

Aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2017. Hanya, dalam surat edaran tak tertulis langsung angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.

"Nominal Rp 25 juta ini tadinya hanya untuk para pemohon yang akan membuat paspor wisata. Karena untuk pemohon dengan tujuan lain sudah ada persyaratan tambahannya, dan ini adalah untuk syarat tambahan pemohon paspor wisata. Namun sifatnya hanya internal saja," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno kepada wartawan, Senin (20/3).


Deposit Rp 25 juta ini sebenarnya sempat menimbul pro dan kontra, karena nominalnya dinilai besar. Agung Sampurno menjelaskan, syarat Rp 25 juta sendiri dikenakan semata-mata untuk melindungi WNI yang akan berwisata ke luar negeri.

Pemohon paspor tanpa data atau dokumen yang valid dan meragukan bisa diwawancara lebih jauh oleh petugas. Ujungnya, bisa saja pemohon tersebut kemudian dikenai syarat tambahan berupa harus adanya rekening koran Rp 25 juta.

"Saat proses wawancara akan dilakukan dengan lebih mendalam, berkaitan dengan profiling, gesture untuk meyakinkan petugas bahwa pemohon tidak terindikasi akan menjadi tenaga kerja non-prosedural," terang Agung.[wid]



Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya