Berita

Foto: RMOL

Pertahanan

Imigrasi Perketat Penerbitan Paspor

SENIN, 20 MARET 2017 | 12:11 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jendral Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural yang sudah ditetapkan pada 24 Februari 2017 lalu.

Kebijakan pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural ini dikeluarkan karena banyaknya kasus yang melibatkan tenaga kerja non-prosedural, seperti misalnya penyelundupan orang ataupun perdagangan manusia.

"Bagi mereka yang akan membuat paspor untuk bekerja, agar melengkapi persyaratan lain selain persyaratan umum," ujar Kepala Sub DirektoratPengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Agato dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jendral Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/3).


Persyaratan lain seperti pembuatan paspor bekerja perlu melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan juga surat pemeriksaan kesehatan.

Kebijakan ini bukan hanya mengatur tentang pembuatan paspor untuk mereka yang akan bekerja di luar negeri, namun juga untuk tujuan kunjungan keluarga, umroh, serta wisata ke luar negeri.

"Upaya ini dilakukan untuk melindungi para tenaga kerja di luar negeri dari segala kasus seperti penyelundupan ataupun perdagangan manusia." imbuhnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya