Berita

Foto: RMOL

Pertahanan

Imigrasi Perketat Penerbitan Paspor

SENIN, 20 MARET 2017 | 12:11 WIB | LAPORAN:

Direktorat Jendral Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural yang sudah ditetapkan pada 24 Februari 2017 lalu.

Kebijakan pencegahan tenaga kerja Indonesia non prosedural ini dikeluarkan karena banyaknya kasus yang melibatkan tenaga kerja non-prosedural, seperti misalnya penyelundupan orang ataupun perdagangan manusia.

"Bagi mereka yang akan membuat paspor untuk bekerja, agar melengkapi persyaratan lain selain persyaratan umum," ujar Kepala Sub DirektoratPengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan, Agato dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jendral Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (20/3).


Persyaratan lain seperti pembuatan paspor bekerja perlu melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dan juga surat pemeriksaan kesehatan.

Kebijakan ini bukan hanya mengatur tentang pembuatan paspor untuk mereka yang akan bekerja di luar negeri, namun juga untuk tujuan kunjungan keluarga, umroh, serta wisata ke luar negeri.

"Upaya ini dilakukan untuk melindungi para tenaga kerja di luar negeri dari segala kasus seperti penyelundupan ataupun perdagangan manusia." imbuhnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya