Berita

Sandiaga Uno/Net

Hukum

Besok, Penyidik PMJ Minta Klarifikasi Sandiaga

SENIN, 20 MARET 2017 | 10:44 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) memanggil Sandiaga Uno guna mengklarifikasi laporan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward Soeryadjaya, terkait tuduhan tindak pidana penggelapan, Selasa (21/3) besok.

Lewat surat pemanggilan "Undangan untuk klarifikasi" itu, pihak PMJ akan mengajak keterangan langsung dari Sandi.

"Ya, benar. Ada agenda panggilan klarifikasi terhadap Sandiaga Uno, besok (Selasa) siang," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (20/3) pagi.


Seperti diketahui, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga itu, bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan Edward, Rabu (8/3) lalu.

Keduanya diduga melakukan penggelapan terkait penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam.

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug," kata kuasa hukum Edward, Fransiska Kumalawati Susilo, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat PT Japirex yang dipimpin oleh Sandi dan Andreas, ingin menjual tanah seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan.

Tepat di belakang tanah tersebut, terdapat lahan seluas 3 ribu meter persegi. Tanah yang diketahui merupakan titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya kepada Djoni Hidayat. Sebagaimana diketahui, Djoni sendiri merupakan salah satu jajaran manajemen di PT Japirex.

Sedangkan, almarhumah Happy adalah istri pertama Edward selaku pelapor dalam kasus ini. Sementara Edward, merupakan anak dari William Soerjadjaja,  pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.

Singkat cerita, Sandi dan Andreas pun mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya.

Akhir tahun 2012, seluruh properti itu pun laku terjual seharga Rp 12 miliar.  Namun, sebagian uang hasil penjualan tersebut tidak mengalir ke keluarga almarhumah Happy Soerjadjaya.

Pihak pelapor, sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, sejak Januari 2016 lalu. Namun, tidak ada respon positif dari kedua pihak. Baik Andreas mau pun Sandi.

"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat Whatsapp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," sesal Fransiska.

Puncaknya, Edward pun mengajukan laporan ke PMJ dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Kedua terlapor, Sandi dan Andreas, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Jika terbukti bersalah, Sandi dan Andreas terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Atau denda paling banyak Rp 900 ribu.

Meski demikian, polisi masih akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Khususnya, setelah klarifikasi terhadap kedua terlapor.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya