Berita

Sandiaga Uno/Net

Hukum

Besok, Penyidik PMJ Minta Klarifikasi Sandiaga

SENIN, 20 MARET 2017 | 10:44 WIB | LAPORAN:

Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) memanggil Sandiaga Uno guna mengklarifikasi laporan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward Soeryadjaya, terkait tuduhan tindak pidana penggelapan, Selasa (21/3) besok.

Lewat surat pemanggilan "Undangan untuk klarifikasi" itu, pihak PMJ akan mengajak keterangan langsung dari Sandi.

"Ya, benar. Ada agenda panggilan klarifikasi terhadap Sandiaga Uno, besok (Selasa) siang," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (20/3) pagi.


Seperti diketahui, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga itu, bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan Edward, Rabu (8/3) lalu.

Keduanya diduga melakukan penggelapan terkait penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam.

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug," kata kuasa hukum Edward, Fransiska Kumalawati Susilo, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat PT Japirex yang dipimpin oleh Sandi dan Andreas, ingin menjual tanah seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan.

Tepat di belakang tanah tersebut, terdapat lahan seluas 3 ribu meter persegi. Tanah yang diketahui merupakan titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya kepada Djoni Hidayat. Sebagaimana diketahui, Djoni sendiri merupakan salah satu jajaran manajemen di PT Japirex.

Sedangkan, almarhumah Happy adalah istri pertama Edward selaku pelapor dalam kasus ini. Sementara Edward, merupakan anak dari William Soerjadjaja,  pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.

Singkat cerita, Sandi dan Andreas pun mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya.

Akhir tahun 2012, seluruh properti itu pun laku terjual seharga Rp 12 miliar.  Namun, sebagian uang hasil penjualan tersebut tidak mengalir ke keluarga almarhumah Happy Soerjadjaya.

Pihak pelapor, sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, sejak Januari 2016 lalu. Namun, tidak ada respon positif dari kedua pihak. Baik Andreas mau pun Sandi.

"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat Whatsapp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," sesal Fransiska.

Puncaknya, Edward pun mengajukan laporan ke PMJ dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Kedua terlapor, Sandi dan Andreas, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Jika terbukti bersalah, Sandi dan Andreas terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Atau denda paling banyak Rp 900 ribu.

Meski demikian, polisi masih akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Khususnya, setelah klarifikasi terhadap kedua terlapor.[wid]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya