Berita

Foto/Net

Hukum

Lindungi Buruh Migran, Aplikasi Save Our Sisters Diluncurkan

SENIN, 20 MARET 2017 | 08:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kekerasan terhadap perem­puan masih menjadi persoalan yang tidak ada habisnya. Perempuan di berbagai ranah dan konteks masih mengalami ketidakadilan dan penin­dasan dalam berbagai bentuk. Demikian juga perempuan buruh migran yang selama ini rentan dieksplotasi dan dianiaya.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengatakan, perempuan buruh migran rentan terhadap kekerasan dan pelang­garan hak di seluruh tahapan mi­grasi. Baik sebelum keberangka­tan, pada saat bekerja di negara tujuan, bahkan hingga pasca kepulangan.

Selama tahun 2016 saja, SP menangani 66 kasus kekerasan dan pelanggaran hak perempuan Buruh Migran. Dari 66 kasus tersebut, 10 kasus merupakan pengaduan kasus baru dan 56 ka­sus masuk sebelum tahun 2016 yang belum terselesaikan.


"Angka ini menunjukkan bah­wa Perempuan Buruh Migran yang mengalami kasus sangat sulit untuk mencapai keadilan," ujarnya di Jakarta.

Sementara, pengalaman SP dalam melakukan pengorganisa­sian dan advokasi menunjukkan banyak kasus kekerasan yang dialami perempuan buruh mi­gran tidak dilaporkan, sehingga perempuan buruh migran tidak mendapatkan keadilan.

Hal ini karena perempuan buruh migran sering kali tidak memiliki akses informasi dan akses terhadap bantuan hukum sehingga tidak bisa menin­daklanjuti kasus yang mereka alami.

"Akses terhadap keadilan be­lum didapatkan oleh Perempuan Buruh Migran, bahkan mayoritas dari mereka tidak tahu harus ke mana apabila menga­lami kekerasan dan pelanggaran hak," kata.

Situasi ini menjadi alasan Solidaritas Perempuan (SP) untuk mengembangkan inovasi untuk menghubungkan perem­puan buruh migran, terutama yang mengalami kasus, dengan pihak-pihak yang menangani kasus, termasuk sebagai media informasi bagi perempuan buruh migran. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya