Berita

Edi Hasibuan/Net

Politik

Lemkapi: Tidak Ada Larangan Ibadah Bagi Tahanan

MINGGU, 19 MARET 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tudingan diskriminasi yang dilayangkan pengacara Rubby Peggy Prima yang tergabung Aksi Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Polres Jakarta Barat harus diluruskan.

ACTA menyebut perlakuan polisi kepada Rubby Peggy Prima yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan terhadap pendukung Ahok, Iwan Bopeng telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya di dalam tahanan, rambut Rubby dibotaki dan hanya boleh memakai celana pendek. Sehingga ia tidak bisa mendirikan ibadah salat.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibun mencoba meluruskan. Menurutnya, memang ada aturan menggenai penggunaan celana dan kain sarung bagi para tahanan.

"Dalam aturan perkap (peraturan kapolri) memang diatur dalam tahanan tidak diijinkan ada sarung dan celana panjang. Karena selama ini sering terjadi banyak masalah termasuk sarung digunakan untuk gantung diri dan menyimpan senjata api. Setiap barang yang masuk harus dijaga ketat," ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3).

Namun begitu, mantan Komisioner Kompolnas itu menilai bahwa jika terbukti ada larangan beribadah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Untuk itu, ia meminta laporan larangan salat dari ACTA diklarifikasi kepada polisi.

"Selama ini di seluruh tahanan tidak ada masalah. Bahkan salat jumat juga dilakukan di tahanan Polres Jakbar," papar Edi.

Sementara itu, Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan telah membantah rudingan ACTA tersebut.

"Itu tidak benar (tudingan ACTA). Petugas menyediakan sarung untuk tahanan yang beragama Islam yang akan menjalankan ibadah salat. Begitu juga terhadap tahanan lain. Yang akan beribadah difasilitasi petugas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu(18/3). [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya