Berita

Edi Hasibuan/Net

Politik

Lemkapi: Tidak Ada Larangan Ibadah Bagi Tahanan

MINGGU, 19 MARET 2017 | 21:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tudingan diskriminasi yang dilayangkan pengacara Rubby Peggy Prima yang tergabung Aksi Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Polres Jakarta Barat harus diluruskan.

ACTA menyebut perlakuan polisi kepada Rubby Peggy Prima yang merupakan tersangka dugaan penganiayaan terhadap pendukung Ahok, Iwan Bopeng telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasalnya di dalam tahanan, rambut Rubby dibotaki dan hanya boleh memakai celana pendek. Sehingga ia tidak bisa mendirikan ibadah salat.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibun mencoba meluruskan. Menurutnya, memang ada aturan menggenai penggunaan celana dan kain sarung bagi para tahanan.

"Dalam aturan perkap (peraturan kapolri) memang diatur dalam tahanan tidak diijinkan ada sarung dan celana panjang. Karena selama ini sering terjadi banyak masalah termasuk sarung digunakan untuk gantung diri dan menyimpan senjata api. Setiap barang yang masuk harus dijaga ketat," ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/3).

Namun begitu, mantan Komisioner Kompolnas itu menilai bahwa jika terbukti ada larangan beribadah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Untuk itu, ia meminta laporan larangan salat dari ACTA diklarifikasi kepada polisi.

"Selama ini di seluruh tahanan tidak ada masalah. Bahkan salat jumat juga dilakukan di tahanan Polres Jakbar," papar Edi.

Sementara itu, Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan telah membantah rudingan ACTA tersebut.

"Itu tidak benar (tudingan ACTA). Petugas menyediakan sarung untuk tahanan yang beragama Islam yang akan menjalankan ibadah salat. Begitu juga terhadap tahanan lain. Yang akan beribadah difasilitasi petugas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu(18/3). [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya