Berita

Nusantara

Sebanyak 1.198 Orang Di Mempawah Dapat Ragam Bantuan Dari Pemerintah

SABTU, 18 MARET 2017 | 20:22 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Para penerima program keluarga harapan (PKH) diminta agar uang bantuan pemerintah yang diterima diambil sesuai dengan kebutuhan saja. Penerima PKH akan mendapatkan bantuan Rp 500 ribu per tiga bulan sehingga dalam satu tahun menerima sebesar Rp 2 Juta. Dana bantuan ini akan langsung masuk ke rekening tabungan masing-masing penerima manfaat program.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, saat menyalurkan beragam bantuan bagi masyarakat di Kabupaten Mempawah.

Bantuan yang disalurkan Menko PMK berupa  bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Makanan Tambahan (PMT), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Pantai Kijing, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (18/3).


Puan menyalurkan bantuan PKH kepada 150 orang dari total PKH di Kabupaten Mempawah berjumlah 3.441 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  Untuk PKH Tunai sebanyak 2.156 KPM dan Non Tunai sebanyak 1.285 KPM.

"Saya pesan jangan langsung diambil semua. Secukupnya saja sesuai kebutuhan, misalnya Rp100 ribu atau Rp 200 ribu, sisanya biarkan tetap di tabungan. Saat ambil juga tak perlu berebutan dan berdesak-desakan karena uang ibu-ibu dijamin aman," pesan Puan, sambil menjelaskan bahwa proses penyaluran PKHjuga akan difasilitasi oleh pendamping program yang akan akan memberi masukan kepada penerima PKH di masing-masing wilayahnya.

Sementara itu, bantuan KIS yang diserahkan langsung kepada 98 orang dari total penerima KIS sejumlah 89.126 orang di Mempawah. Bantuan KIP untuk 500 siswa yang terdiri atas siswa SD sebanyak 199 orang, SMP sejumlah 100 orang , SMA sebanyak 100 orang, SMK sejumlah 100 orang dan 1 orang siswa SLB. Total bantuan KIP yang disalurkan di Kabupaten Mempawah adalah sebanyak 1.018 siswa.

Para siswa penerima bantuan KIP akan mendapat bantuan yang beragam sesuai dengan jenjang pendidikanya. Untuk siswa SD mendapatkan Rp 450 ribu per tahun, siswa SMP sebesar Rp 750 ribu per tahun dan siswa SMA/K sebesar Rp 1 juta per tahun.

Untuk bantuan PMT, kali ini diberikan kepada 750 orang yang terdiri atas 100 ibu hamil, 150 balita dan 500 anak sekolah. Menko PMK berpesan, dengan adanya bantuan PMT ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pemenuhan tambahan gizi.

Pada kesempatan ini, Presiden Joko Widodo dalam sambutannya juga mengingatkan kepada siswa penerima KIP untuk menggunakan uang bantuan hanya untuk membeli keperluan dan alat sekolah.

"Silahkan digunakan untuk membeli keperluan pendidikan, seperti membeli sepatu, tas, buku dan alat tulis. Jangan buat beli pulsa sebab kalau ketahuan membeli pulsa atau kebutuhan diluar pendidikan, kartunya bisa ditarik," ujar Presiden. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya