Berita

Net

Hukum

Cakupan Skandal E-KTP Sangat Luas

SABTU, 18 MARET 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Penilaian atas dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terlampau panjang ditampik oleh mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan jika surat dakwaan itu sampai 121 halaman. Menurut Maruarar, dakwaan yang disampaikan JPU haruslah mengurai sebuah kasus dengan jelas dan terperinci.

"Kalau saya tuntutan KUHAP pasal 143. Dakwaan itu harus menguraikan dengan jelas dan rinci, perbuatan-perbuatannya," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).


Maruarar menganggap wajar jika surat dakwaan begitu panjang. Pasalnya, cakupan dari kasus korupsi e-KTP sangatlah luas. Terlebih ada banyak pejabat maupun mantan pejabat pemerintahan dan DPR RI yang juga ikut disebut-sebut.

"Kita lihat ruang lingkup dugaan korupsi e-KTP ini dasyat betul ini. Dari sisi orang yang terlibat maupun ruang lingkup dari pada satu tindak pidana seperti ini menggambarkan bahwa itu memang luas dan membutuhkan suatu dakwaan yang panjang," jelasnya.


Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian ekstra dari hakim dalam membaca dan mencerna surat dakwaan yang disodorkan jaksa.

"Saya kira tentang ini harus dengan penuh kesabaran hakim melihatnya,' kata Maruarar. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya