Berita

Net

Hukum

Cakupan Skandal E-KTP Sangat Luas

SABTU, 18 MARET 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Penilaian atas dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terlampau panjang ditampik oleh mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan jika surat dakwaan itu sampai 121 halaman. Menurut Maruarar, dakwaan yang disampaikan JPU haruslah mengurai sebuah kasus dengan jelas dan terperinci.

"Kalau saya tuntutan KUHAP pasal 143. Dakwaan itu harus menguraikan dengan jelas dan rinci, perbuatan-perbuatannya," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).


Maruarar menganggap wajar jika surat dakwaan begitu panjang. Pasalnya, cakupan dari kasus korupsi e-KTP sangatlah luas. Terlebih ada banyak pejabat maupun mantan pejabat pemerintahan dan DPR RI yang juga ikut disebut-sebut.

"Kita lihat ruang lingkup dugaan korupsi e-KTP ini dasyat betul ini. Dari sisi orang yang terlibat maupun ruang lingkup dari pada satu tindak pidana seperti ini menggambarkan bahwa itu memang luas dan membutuhkan suatu dakwaan yang panjang," jelasnya.


Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian ekstra dari hakim dalam membaca dan mencerna surat dakwaan yang disodorkan jaksa.

"Saya kira tentang ini harus dengan penuh kesabaran hakim melihatnya,' kata Maruarar. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya