Berita

Net

Hukum

Cakupan Skandal E-KTP Sangat Luas

SABTU, 18 MARET 2017 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Penilaian atas dakwaan yang dibuat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terlampau panjang ditampik oleh mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Dia mengaku tidak mempermasalahkan jika surat dakwaan itu sampai 121 halaman. Menurut Maruarar, dakwaan yang disampaikan JPU haruslah mengurai sebuah kasus dengan jelas dan terperinci.

"Kalau saya tuntutan KUHAP pasal 143. Dakwaan itu harus menguraikan dengan jelas dan rinci, perbuatan-perbuatannya," katanya dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik E-KTP' di Cikini, Jakarta, Sabtu (18/3).


Maruarar menganggap wajar jika surat dakwaan begitu panjang. Pasalnya, cakupan dari kasus korupsi e-KTP sangatlah luas. Terlebih ada banyak pejabat maupun mantan pejabat pemerintahan dan DPR RI yang juga ikut disebut-sebut.

"Kita lihat ruang lingkup dugaan korupsi e-KTP ini dasyat betul ini. Dari sisi orang yang terlibat maupun ruang lingkup dari pada satu tindak pidana seperti ini menggambarkan bahwa itu memang luas dan membutuhkan suatu dakwaan yang panjang," jelasnya.


Untuk itu, diperlukan kesabaran dan ketelitian ekstra dari hakim dalam membaca dan mencerna surat dakwaan yang disodorkan jaksa.

"Saya kira tentang ini harus dengan penuh kesabaran hakim melihatnya,' kata Maruarar. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya