Berita

Net

Hukum

Maruarar: KPK Kekurangan Bukti Di Kasus E-KTP

SABTU, 18 MARET 2017 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) baru menjerat dua mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri sebagai terdakwa. Yakni mantan Dirjen Kependudukan Irman dan mantan Direktur Catatan Sipil Sugiharto.

Padahal, setidaknya lebih dari 30 pejabat pemerintah maupun DPR RI yang diduga terlibat telah mengembalikan uang terkait proyek itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menduga hal itu dikarenakan KPK tidak memiliki bukti cukup untuk menyeret pihak-pihak lain ke meja hijau.


"Ada orang yang sudah mengembalikan tapi tidak ikut bersama-sama (dibawa ke pengadilan). Untuk dimasukkan ke dalam dakwaan, saya pikir strategi yang dipakai biasanya adalah bahwa jikalau mereka kekurangan bukti, saya kuatir ini," jelasnya dalam diskusi 'Perang Politik E-KTP' di Cikini, Jakarta (Sabtu, 18/3).

Menurut Maruarar, untuk menjerat orang lain, KPK sengaja menunggu berita acara dari keterangan Irman dan Sugiharto maupun saksi lain sebagai alat bukti yang sah. Keterangan terdakwa ataupun saksi di pengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti, pasalnya sebelumnya mereka diambil sumpahnya.

Dia pun mempertegas dugaan bahwa KPK kekurangan alat bukti, lantaran hanya menyeret dua orang sebagai terdakwa ke pengadilan. Padahal begitu banyak yang mengembalikan uang haram itu. Dalam undang-undang, mengembalikan uang hasil korupsi sama sekali tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

"Pengembalian itu kan tidak menghapuskan tindak pidana. Jaksa dia memakai strategi saksi mahkota. Saksi mahkota itu dipecah supaya bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat yang lain. Saya juga begitu, mudah-mudahan saya tidak benar," pungkas Maruarar. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya