Berita

Net

Hukum

Maruarar: KPK Kekurangan Bukti Di Kasus E-KTP

SABTU, 18 MARET 2017 | 16:34 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) baru menjerat dua mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri sebagai terdakwa. Yakni mantan Dirjen Kependudukan Irman dan mantan Direktur Catatan Sipil Sugiharto.

Padahal, setidaknya lebih dari 30 pejabat pemerintah maupun DPR RI yang diduga terlibat telah mengembalikan uang terkait proyek itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan menduga hal itu dikarenakan KPK tidak memiliki bukti cukup untuk menyeret pihak-pihak lain ke meja hijau.


"Ada orang yang sudah mengembalikan tapi tidak ikut bersama-sama (dibawa ke pengadilan). Untuk dimasukkan ke dalam dakwaan, saya pikir strategi yang dipakai biasanya adalah bahwa jikalau mereka kekurangan bukti, saya kuatir ini," jelasnya dalam diskusi 'Perang Politik E-KTP' di Cikini, Jakarta (Sabtu, 18/3).

Menurut Maruarar, untuk menjerat orang lain, KPK sengaja menunggu berita acara dari keterangan Irman dan Sugiharto maupun saksi lain sebagai alat bukti yang sah. Keterangan terdakwa ataupun saksi di pengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti, pasalnya sebelumnya mereka diambil sumpahnya.

Dia pun mempertegas dugaan bahwa KPK kekurangan alat bukti, lantaran hanya menyeret dua orang sebagai terdakwa ke pengadilan. Padahal begitu banyak yang mengembalikan uang haram itu. Dalam undang-undang, mengembalikan uang hasil korupsi sama sekali tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

"Pengembalian itu kan tidak menghapuskan tindak pidana. Jaksa dia memakai strategi saksi mahkota. Saksi mahkota itu dipecah supaya bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat yang lain. Saya juga begitu, mudah-mudahan saya tidak benar," pungkas Maruarar. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya