Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Yang Mengembalikan Uang Tidak Dijadikan Tersangka, KPK Langgar Hukum

SABTU, 18 MARET 2017 | 15:04 WIB | LAPORAN:

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikecam karena tidak langsung menetapkan status tersangka atas orang-orang yang mengembalikan duit proyek E-KTP.

"Kalau menurut saya, ini tidak sejalan dengan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Mengembalikan uang negara untuk perekonomian negara tidak menghapuskan pidana untuk orang-orang yang didakwa dengan pasal dua dan pasal tiga," jelas mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam, dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada orang yang mengembalikan duit korupsi sudah dilakukan sejak sangat lama, bahkan sebelum ada aturan jelas terkait hal tersebut.


"Kenapa orang-orang yang mengembalikan (uang) tidak dituntut? Kalau di undang-undang yang lama memang tidak diatur, tapi sudah dipraktikkan. Jadi terdakwa mengembalikan uangnya tahun 1976, misalkan, kasusnya tahun 1971. Uang itu kan tidak bisa digunakan untuk pembangunan tahun 71 dan 72," terangnya.

Kabar yang beredar menyebut lebih dari 30 orang pejabat maupun mantan pejabat yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi E-KTP. Tapi, hingga kini KPK hanya menyeret mantan Direktur Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Kamis lalu, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Gamasih, menuntut KPK mengumumkan identitas mereka yang disebut telah mengembalikan uang proyek E-KTP. Bahkan, KPK harus cepat menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka.

"Orang-orang yang sudah mengembalikan uang seharusnya lebih terbukti daripada dua orang yang telah jadi tersangka. Jangan-jangan ada pihak yang mengembalikan dua kali lipat agar tidak disebut namanya," ujar Yenti Gamasih,saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3). [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya