Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Yang Mengembalikan Uang Tidak Dijadikan Tersangka, KPK Langgar Hukum

SABTU, 18 MARET 2017 | 15:04 WIB | LAPORAN:

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikecam karena tidak langsung menetapkan status tersangka atas orang-orang yang mengembalikan duit proyek E-KTP.

"Kalau menurut saya, ini tidak sejalan dengan pasal 4 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Mengembalikan uang negara untuk perekonomian negara tidak menghapuskan pidana untuk orang-orang yang didakwa dengan pasal dua dan pasal tiga," jelas mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam, dalam diskusi "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).

Menurut dia, penetapan status tersangka kepada orang yang mengembalikan duit korupsi sudah dilakukan sejak sangat lama, bahkan sebelum ada aturan jelas terkait hal tersebut.


"Kenapa orang-orang yang mengembalikan (uang) tidak dituntut? Kalau di undang-undang yang lama memang tidak diatur, tapi sudah dipraktikkan. Jadi terdakwa mengembalikan uangnya tahun 1976, misalkan, kasusnya tahun 1971. Uang itu kan tidak bisa digunakan untuk pembangunan tahun 71 dan 72," terangnya.

Kabar yang beredar menyebut lebih dari 30 orang pejabat maupun mantan pejabat yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi E-KTP. Tapi, hingga kini KPK hanya menyeret mantan Direktur Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Kamis lalu, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Gamasih, menuntut KPK mengumumkan identitas mereka yang disebut telah mengembalikan uang proyek E-KTP. Bahkan, KPK harus cepat menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka.

"Orang-orang yang sudah mengembalikan uang seharusnya lebih terbukti daripada dua orang yang telah jadi tersangka. Jangan-jangan ada pihak yang mengembalikan dua kali lipat agar tidak disebut namanya," ujar Yenti Gamasih,saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3). [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya