Berita

Hukum

Surat Dakwaan Jaksa KPK Bikin Bingung Mantan Pejabat Kejagung

SABTU, 18 MARET 2017 | 12:38 WIB | LAPORAN:

Surat dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) mengundang banyak pertanyaan dari kalangan praktisi hukum.

Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menggugat isi dakwan yang disusun Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibacakan pada persidangan 9 Maret itu. Jika melihat tebal dakwaan, kasus ini bisa digolongkan kasus luar biasa penting. KPK mengatakan, tebal seluruh berkas penyidikan dalam kasus itu mencapai 24 ribu halaman.

"Terus terang saya bekerja di kejaksaan hampir 40 tahun, melihat surat dakwaan yang 121 halaman itu baru sekali ini. Melihat yang sampai 100 halaman pun belum pernah. Saya khawatir orang yang membaca sampai setengah saja sudah lupa apa yang ada di depan," sinidir Chairul dalam diskusi bertajuk "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).


Lanjut Chairul, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK hanya menyangkut pada tindak pidana korupsi. Padahal, menurut dia, KPK bisa menambah dakwaan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Karena di dalam TPPU itu jelas dikatakan bahwa penyidik TPPU adalah penyidik tindak pidana asal. Jadi KPK sebagai penyidik tindak pidana korupsi sebetulnya bisa menyidik TPPU. Itu lebih mudah, karena satu kali saja uang itu berpindah tangan maka sudah bisa didakwa TPPU," jelasnya.

Menurut dia, dengan dua dakwaan yakni korupsi dan pencucian uang, maka tuntutan maupun hukumannya bisa dikenakan pasal kumulatif yang pada akhirnya menimbulkan efek jera lebih besar.

"Jumlah, kemudian ditambah sepertiganya, itu efek jeranya lebih tinggi daripada kalau hanya satu dakwaan," imbuhnya.

Kejanggalan selanjutnya dalam dakwaan itu adalah jaksa lebih memilih memisah-misah dakwaan ketimbang menjadikannya satu berkas.

"Ada satu hal lagi yang saya bingung. Di situ dikatakan bersama-sama, 30 lebih orang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa tidak dijadikan satu berkas saja kalau memang bersama-sama?" ujarnya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya