Berita

Hukum

Surat Dakwaan Jaksa KPK Bikin Bingung Mantan Pejabat Kejagung

SABTU, 18 MARET 2017 | 12:38 WIB | LAPORAN:

Surat dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) mengundang banyak pertanyaan dari kalangan praktisi hukum.

Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menggugat isi dakwan yang disusun Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibacakan pada persidangan 9 Maret itu. Jika melihat tebal dakwaan, kasus ini bisa digolongkan kasus luar biasa penting. KPK mengatakan, tebal seluruh berkas penyidikan dalam kasus itu mencapai 24 ribu halaman.

"Terus terang saya bekerja di kejaksaan hampir 40 tahun, melihat surat dakwaan yang 121 halaman itu baru sekali ini. Melihat yang sampai 100 halaman pun belum pernah. Saya khawatir orang yang membaca sampai setengah saja sudah lupa apa yang ada di depan," sinidir Chairul dalam diskusi bertajuk "Perang Politik E-KTP" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3).


Lanjut Chairul, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK hanya menyangkut pada tindak pidana korupsi. Padahal, menurut dia, KPK bisa menambah dakwaan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Karena di dalam TPPU itu jelas dikatakan bahwa penyidik TPPU adalah penyidik tindak pidana asal. Jadi KPK sebagai penyidik tindak pidana korupsi sebetulnya bisa menyidik TPPU. Itu lebih mudah, karena satu kali saja uang itu berpindah tangan maka sudah bisa didakwa TPPU," jelasnya.

Menurut dia, dengan dua dakwaan yakni korupsi dan pencucian uang, maka tuntutan maupun hukumannya bisa dikenakan pasal kumulatif yang pada akhirnya menimbulkan efek jera lebih besar.

"Jumlah, kemudian ditambah sepertiganya, itu efek jeranya lebih tinggi daripada kalau hanya satu dakwaan," imbuhnya.

Kejanggalan selanjutnya dalam dakwaan itu adalah jaksa lebih memilih memisah-misah dakwaan ketimbang menjadikannya satu berkas.

"Ada satu hal lagi yang saya bingung. Di situ dikatakan bersama-sama, 30 lebih orang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa tidak dijadikan satu berkas saja kalau memang bersama-sama?" ujarnya. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya