Berita

Kombes Argo Yuwono

Hukum

Polisi Bidik Pembuat Dan Pemasang Spanduk Hate Speech

SABTU, 18 MARET 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya (PMJ) akan menindak pembuat dan pemasang spanduk-spanduk berisi ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu. Jika memenuhi unsur pidana, para pembuat dan pemasang spanduk berpotensi diproses secara hukum.

Sikap Polda itu menyusul kemunculan spanduk-spanduk yang isinya penolakan menyalatkan jenazah pendukung calon tertentu di Pilkada DKI Jakarta.

"Kita melihat ada beberapa spanduk yang tidak sesuai dengan penempatan, bisa kena peraturan daerah. Kalau ada unsur pidana, tentu akan diproses hukum," ujar Kabid Humas PMJ, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Sabtu (18/3).


Dia jelaskan, para pelaku di balik spanduk yang mengandung unsur ujaran kebencian (hate speech) akan ditindak keras. Hate speech dalam arti hukum dikategorikan dalam perkataan, perilaku, tulisan, atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku maupun korban dari tindakan tersebut.

"Yang terpenting bahwa ada unsur (pidana) yang terpenuhi di situ," kata Argo.

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015, beberapa pasal yang mengatur tentang hate speechadalah Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 dalam UU KUHP.

Kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).Kemudian, Pasal 16 UU 40/2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Jika seseorang terbukti bersalah melanggar pasal-pasal di atas, ia bisa diancam hukuman sembilan bulan hingga enam tahun penjara dan atau hukuman denda Rp 4.500 hingga Rp 1 miliar. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya