Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Nusantara

Tidak Ada Izin Tertulis Mendagri Untuk Mutasi Pejabat Aceh

SABTU, 18 MARET 2017 | 03:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pelantikan atau mutasi selama masa pilkada yang dilakukan seorang gubernur harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu.

Pernyataan Mendagri itu merupakan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas kebijakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang merotasi sejumlah pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan di kediaman Tjahjo Kumolo pada Jumat (17/3) pagi itu, DPRA diwakili oleh Ketua Teuku Muharuddin dan wakilnya Sulaiman Abda.


"Boleh melantik eselon II kalau sudah mendapat izin tertulis dari Mendagri, kalau eselon I dari presiden, begitu katanya (Mendagri)," ujar Muharuddin.

DPRA dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi mengenai balasan pesan singkat Mendagri kepada Gubernur Aceh yang diklaim memberikan izin untuk melakukan mutasi, pada 10 Maret 2017 lalu.

Kata Muharudiin, politisi senior PDIP itu memang memperbolehkan Gubernur Aceh melakukan mutasi, tapi setelah ada izin tertulis.

"Kita juga klarifikasi tadi soal SMS yang juga beredar di media itu, yang beliau maksud itu boleh, tapi ada ketentuannya, yaitu setelah dapat persetujuan tertulis Mendagri. Dalam kondisi ini, harus ikuti prosedur sesuai UU," lanjutnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, pada Jumat (10/3) pekan lalu melakukan mutasi pejabat di Pemerintahan Aceh, secara besar-besaran. Tindakan ini menuai protes sejumlah pejabat yang terkena rotasi.

Sedikitnya ada 18 Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA) yang dicopot jabatannya oleh Gubernur Zaini, mengadu ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Negara (KASN).

Sebelumnya, pihak Kemendagri melalui Direktur III Otonomi Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabatnya, kecuali ada izin dari Mendagri. Sedangkan masa jabatan Zaini akan berakhir pada 25 Juni 2017. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya