Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Nusantara

Tidak Ada Izin Tertulis Mendagri Untuk Mutasi Pejabat Aceh

SABTU, 18 MARET 2017 | 03:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pelantikan atau mutasi selama masa pilkada yang dilakukan seorang gubernur harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu.

Pernyataan Mendagri itu merupakan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atas kebijakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang merotasi sejumlah pejabat eselon II beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan di kediaman Tjahjo Kumolo pada Jumat (17/3) pagi itu, DPRA diwakili oleh Ketua Teuku Muharuddin dan wakilnya Sulaiman Abda.


"Boleh melantik eselon II kalau sudah mendapat izin tertulis dari Mendagri, kalau eselon I dari presiden, begitu katanya (Mendagri)," ujar Muharuddin.

DPRA dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi mengenai balasan pesan singkat Mendagri kepada Gubernur Aceh yang diklaim memberikan izin untuk melakukan mutasi, pada 10 Maret 2017 lalu.

Kata Muharudiin, politisi senior PDIP itu memang memperbolehkan Gubernur Aceh melakukan mutasi, tapi setelah ada izin tertulis.

"Kita juga klarifikasi tadi soal SMS yang juga beredar di media itu, yang beliau maksud itu boleh, tapi ada ketentuannya, yaitu setelah dapat persetujuan tertulis Mendagri. Dalam kondisi ini, harus ikuti prosedur sesuai UU," lanjutnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, pada Jumat (10/3) pekan lalu melakukan mutasi pejabat di Pemerintahan Aceh, secara besar-besaran. Tindakan ini menuai protes sejumlah pejabat yang terkena rotasi.

Sedikitnya ada 18 Kepala Satuan Kerja Pemerintahan Aceh (SKPA) yang dicopot jabatannya oleh Gubernur Zaini, mengadu ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Negara (KASN).

Sebelumnya, pihak Kemendagri melalui Direktur III Otonomi Daerah Kemendagri menjelaskan bahwa kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabatnya, kecuali ada izin dari Mendagri. Sedangkan masa jabatan Zaini akan berakhir pada 25 Juni 2017. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya