Berita

Hukum

KPK Temukan Sumber Dana Andi Narogong Dalam Kasus E-KTP

SABTU, 18 MARET 2017 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama-nama yang menjadi sumber uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam memuluskan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi dan keterangan untuk dijadikan bukti dalam menguatkan pihak yang menjadi sumber uang Andi Narogong.

"Saya nggak bisa kemukakan, tapi kami mengetahui (sumber uang Andi Narogong)," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).


"Kami berusaha bahwa kami nggak mungkin main-main dengan kasus seperti ini. Semua bukti semua keterangan yang penting kita upaya mendapatkannya agar kasus ini bisa diselesaikan," sambung Syarif.

Lebih lanjut Syarif menegaskan KPK tak ingin terburu-buru dalam menetapkan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Syarif, penyidik memiliki strategi untuk menjerat oknum-oknum yang diduga ikut terlibat.

"Salah satu strategi yang dimiliki penuntut umum itu melihat perkembangan persidangan (korupsi proyek e-KTP). Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang kami mendapatkan sesuatu. Saya tak bisa janjikan, tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat," kata Syarif.

Pasal 55 KUHP adalah pasal penyertaan atau turut serta. Dalam dakwaan mantan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto disebutkan jaksa KPK, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara, bersama-sama dengan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, dan beberapa panitia lelang tender e-KTP tahun 2011-2013.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) terkuak bahwa ada pertemuan-pertemuan antara Diah, Andi Narogong, Setya Novanto serta kedua terdakwa untuk memakai 'jalur culas' dalam penganggaran proyek e-KTP.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Irman mengungkapkan satu fakta penguat indikasi keterlibatan Novanto dan Diah. Irman mengatakan bahwa tidak lama dari anak buahnya yakni Sugiharto ditetapkan tersangka oleh KPK, Irman mendapat pesan dari mantan Kepala Biro hukum Kemendagri, Zudan Arif.

Pesan singkat dengan kode 'mendesak' itu, pada intinya mengatakan bahwa Diah Anggraini meminta Irman 'tutup mulut' mengenai keterlibatannya Setya Novanto di kasus e-KTP. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya