Berita

Lieus Sungkharisma/Net

Hukum

Putusan PTUN Jakarta Bukti Ahok Suka Melanggar Hukum

SABTU, 18 MARET 2017 | 00:33 WIB | LAPORAN:

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI merupakan bukti bahwa Ahok seorang yang gegabah dan suka melanggar hukum.

Begitu kata Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma yang menyambut baik putusan PTUN Jakarta itu.

“Ini satu lagi bukti Ahok itu bukan orang baik dan bersih,” kata Lieus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (17/3).


Dijelaskan Lieus, putusan PTUN itu bahwa upaya-upaya keras Ahok dalam memuluskan proyek reklamasi yang merugikan masyarakat itu merupakan keputusan yang salah.

“Kebusukan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Kinilah saatnya kebenaran harus menang,” katanya.

Lieus mengatakan bahwa selama memimpin, Ahok telah menganggap DKI sebagai perusahaan pribadi. Hal ini dicontohkan dengan salah satu alasan hakim PTUN menolak reklamasi karena Ahok tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

Padahal syarat itu tertera dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lieus berharap Pemprov DKI mematuhinya putusan majelis hakim PTUN untuk segera menghentikan semua kegiatan yang terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Ia juga meminta pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Soemarsono untuk tidak melakukan banding.
 
“Sudahlah. PTUN kan sudah memutuskan bahwa proyek reklamasi itu melanggar hukum dan lebih besar kerugian yang ditimbulkannya ketimbang manfaatnya. Lebih baik energi dan uang Pemprov digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jakarta daripada terus menerus berperkara di pengadilan,” katanya.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (16/3), PTUN Jakarta memenangkan seluruh gugatan nelayan terhadap Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Hakim PTUN mengabulkan semua gugatan kelompok nelayan pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, Pulai F dan Pulau I yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada sejumlah pengembang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk harus dibatalkan. Termasuk mewajibkan tergugat untuk mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K tersebut.

Majelis hakim PTUN juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo itu harus batal.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 itu dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan apapun di proyek reklamasi Pulau F.

Selain reklamasi di Pulau K dan F, hakim PTUN Jakarta juga membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi dan menyatakan keputusan Gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I batal.

Sebelumnya, PTUN Jakarta juga sudah mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra. Menurut majelis hakim PTUN, semua proyek reklamasi itu menimbulkan kerugian yang besar terhadap ekosystem Teluk Jakarta dan khususnya pada nelayan di Jakarta. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya