Berita

Choel Mallarangeng/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Choel Ngebet Maju Sidang Untuk Buka Nama-nama Lain

JUMAT, 17 MARET 2017 | 20:38 WIB | LAPORAN:

Andi Zulkarnain Mallarangeng, atau biasa dipanggil Choel Mallarangeng, merasa sangat tak sabar untuk duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Choel berjanji, kurang dari empat minggu lagi bakal membongkar siapa saja yang terlibat dan diperkaya korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

"Dan waktu itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama. Anda juga tahu, enam tahun saya menunggu hingga akhirnya tiba waktu kami untuk membela diri dan mendapatkan keadilan," ujar Choel usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).


Choel mengaku tidak banyak ditanya penyidik saat pemeriksaan berlangsung. Dia cuma diminta untuk menandatangani berkas pemeriksaan selama ini.

Saat dicecar wartawan soal siapa saja yang bakal dibongkarnya di persidangan kasus Hambalang, Choel belum mau membuka sekarang. Dia juga enggan bicara soal kemungkinan penyebutan nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey.

"Tunggu saja, kita ketemu lagi di pengadilan," ucapnya.

Di kesempatan yang berbeda, jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya bakal mencermati setiap fakta yang berkembang dalam persidangan Choel. Termasuk dugaan peran Olly Dondokambey yang merupakan kader penting PDI Perjuangan.

KPK juga memerlukan bukti agar permohonan Choel menjadi "justice collabolator" bisa dikabulkan.

"Tentu KPK masih mendalami kasus ini, termasuk juga apakah ada nanti keterangan yang signifikan yang oleh disampaikan tersangka AZM ini. Ya, dalam waktu dekat kami siapkan dakwaannya," ucap Febri.

Choel berstatus tersangka korupsi Hambalang sejak Desember 2015. Dia dijerat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.

Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya