Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Berikut Ini Konsekuensinya Untuk Ahok

JUMAT, 17 MARET 2017 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Izin reklamasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pulau Pulau K, F, dan I dibatalkan.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur dalam sidang gugatan izin reklamasi tadi malam (Kamis, 16/3) itu pun disambut positif.

"Konsekuensinya berarti semua izin-izin harus batal cuma masalahnya pulau-pulau itu sudah jadi," kata pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 17/3).


Amir menegaskan, saat ini diperlukan ketegasan pemerintah pusat karena secara nasional ada yang disebut pengembangan terpadu pantai ibukota negara. Ini program dari pemerintah pusat.

Di dalam UU 29/2007 tentang ibukota negara, dinyatakan bahwa pemerintah bisa menetapkan kawasan strategi di ibukota. Penentuan kawasan strategi  itu harus melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada.

"Makanya dari awal banyak warga DKI, termasuk saya, memprotes reklamasi karena itu harus ada payung hukum dari atas dulu. Nah PP belum ada, Jakarta sudah mengeluarkan izin-izin," kritiknya.

Selama ini Pemda DKI Jakarta, khususnya Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, lanjut Amir, selalu menggunakan Keputusan Presiden 52/1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Padahal dalam Keppres tersebut, yang dimaksud dengan reklamasi adalah melakukan pengeringan pantai mulai dari pesisir pantai masuk ke laut sedalam delapan meter.

"Dengan kata lain reklamasi itu memperluas daratan. Bukan seperti sekarang, bangunan pulau baru yang terpisah dari pantai Jakarta," tegas Amir.

Di samping itu dari aspek keamanan, Angkatan Laut TNI juga keberatan. Ia kira masalah-masalah itu yang kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN, sehingga mengabulkan gugatan reklamasi pulau F, I, dan K.

Dalam gugatan ini, Amir mengaku sempat menjadi saksi fakta bersama aktivis Sri Bintang Pamungkas di awal sidang.

"Saya ingat sama-sama kita waktu itu dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia saksi pertama, saya saksi kedua," jelasnya.

Namun Amir kembali mengingatkan, ada beban yang harus ditanggung pemerintah dengan putusan PTUN tersebut. Sebab pada waktu para pengembang mengurus izin reklamasi, ada yang sudah dibayarkan mereka. Kemudian syarat kontribusi tambahan yang ditetapkan Gubernur Ahok pada 16 Maret 2014.

"Itu pemberian kontribusi tambahan kan para pengembang itu sudah bayar. Konsekuensinya mereka menggugat pemerintah daerah," ujar Amir. [wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya