Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal ada resiko yang ditanggung jika saksi tidak memberi keterangan secara benar di pengadilan.
Begitu ditegaskan Jurubicara KPK Febri Diansyah menanggapi bantahan sejumlah saksi dalam persidangan kedua perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Febri, saksi yang dihadirkan JPU KPK mempunyai kewajiban untuk memberi keterangan sebenar-benarnya dalam menuntaskan kasus e-KTP yang telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Febri juga mengingatkan, KPK pernah mempidanakan saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Salah satunya, Muchtar Effendi yang menjadi operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam kasus tersebut, Muchtar Effendi telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya, dan bicara apa adanya," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK terus mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.
Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini penting bagi KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Selain itu, sambung Febri, fakta-fakta persidangan akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus.
"Kemarin banyak fakta yang sudah disampaikan, baik untuk pembuktian kedua terdakwa maupun kepentingan pengembangan kasus ini. Karena KPK tak berhenti pada dua orang ini (Irman dan Sugiharto) saja maka fakta-fakta persidangan tersebut akan kami cermati," jelasnya.
Diketahui, dalam dipersidangan kemarin, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siap dikutuk oleh seluruh rakyat Indonesia apabila terbukti menerima uang panas hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Namun saat dicecar beberapa pertanyaan yang menyangkut tentang pembagian uang, Gamawan mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta. Pengakuan Gamawan uang itu merupakan honornya sebagai pembicara sosialisasi.
Gamawan juga mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Afdal Noverman. Gamawan mengklaim uang tersebut merupakan pinjaman untuk melakukan operasi kanker.
Padahal, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK pada, Kamis 9 Maret 2017, Gamawan menerima uang dari Afdal Noverman yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berbeda dengan Gamawan, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, uang yang diterima Gamawan dari Afdal sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat.
[wid]