Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Jubir KPK Ancam Pidanakan Pemberi Kesaksian Palsu Di Sidang E-KTP

JUMAT, 17 MARET 2017 | 13:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal ada resiko yang ditanggung jika saksi tidak memberi keterangan secara benar di pengadilan.

Begitu ditegaskan Jurubicara KPK Febri Diansyah menanggapi bantahan sejumlah saksi dalam persidangan kedua perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Febri, saksi yang dihadirkan JPU KPK mempunyai kewajiban untuk memberi keterangan sebenar-benarnya dalam menuntaskan kasus e-KTP yang telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.


Febri juga mengingatkan, KPK pernah mempidanakan saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Salah satunya, Muchtar Effendi yang menjadi operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus tersebut, Muchtar Effendi telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya, dan bicara apa adanya," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK terus mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini penting bagi KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Selain itu, sambung Febri, fakta-fakta persidangan akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus.

"Kemarin banyak fakta yang sudah disampaikan, baik untuk pembuktian kedua terdakwa maupun kepentingan pengembangan kasus ini. Karena KPK tak berhenti pada dua orang ini (Irman dan Sugiharto) saja maka fakta-fakta persidangan tersebut akan kami cermati," jelasnya.

Diketahui, dalam dipersidangan kemarin, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siap dikutuk oleh seluruh rakyat Indonesia apabila terbukti menerima uang panas hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Namun saat dicecar beberapa pertanyaan yang menyangkut tentang pembagian uang, Gamawan mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta. Pengakuan Gamawan uang itu merupakan honornya sebagai pembicara sosialisasi.

Gamawan juga mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Afdal Noverman. Gamawan mengklaim uang tersebut merupakan pinjaman untuk melakukan operasi kanker.

Padahal, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK pada, Kamis 9 Maret 2017, Gamawan menerima uang dari Afdal Noverman yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Berbeda dengan Gamawan, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, uang yang diterima Gamawan dari Afdal sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya