Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Jubir KPK Ancam Pidanakan Pemberi Kesaksian Palsu Di Sidang E-KTP

JUMAT, 17 MARET 2017 | 13:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bakal ada resiko yang ditanggung jika saksi tidak memberi keterangan secara benar di pengadilan.

Begitu ditegaskan Jurubicara KPK Febri Diansyah menanggapi bantahan sejumlah saksi dalam persidangan kedua perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Febri, saksi yang dihadirkan JPU KPK mempunyai kewajiban untuk memberi keterangan sebenar-benarnya dalam menuntaskan kasus e-KTP yang telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.


Febri juga mengingatkan, KPK pernah mempidanakan saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan. Salah satunya, Muchtar Effendi yang menjadi operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus tersebut, Muchtar Effendi telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya, dan bicara apa adanya," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa KPK terus mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.

Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini penting bagi KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Selain itu, sambung Febri, fakta-fakta persidangan akan digunakan KPK untuk mengembangkan kasus.

"Kemarin banyak fakta yang sudah disampaikan, baik untuk pembuktian kedua terdakwa maupun kepentingan pengembangan kasus ini. Karena KPK tak berhenti pada dua orang ini (Irman dan Sugiharto) saja maka fakta-fakta persidangan tersebut akan kami cermati," jelasnya.

Diketahui, dalam dipersidangan kemarin, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siap dikutuk oleh seluruh rakyat Indonesia apabila terbukti menerima uang panas hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Namun saat dicecar beberapa pertanyaan yang menyangkut tentang pembagian uang, Gamawan mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta. Pengakuan Gamawan uang itu merupakan honornya sebagai pembicara sosialisasi.

Gamawan juga mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Afdal Noverman. Gamawan mengklaim uang tersebut merupakan pinjaman untuk melakukan operasi kanker.

Padahal, dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK pada, Kamis 9 Maret 2017, Gamawan menerima uang dari Afdal Noverman yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Berbeda dengan Gamawan, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, uang yang diterima Gamawan dari Afdal sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya