Berita

Foto/Net

Hukum

Hasil Banding Jessica Ditolak PT DKI, JPU Kejati Pikir-pikir

JUMAT, 17 MARET 2017 | 09:58 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal putusan banding terpidana, Jessica Kumala Wongso yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Salinan putusan banding Jessica yang ditolak PT DKI tersebut, telah diterima pihak Kejati DKI, Selasa (14/3) lalu.

"Kejaksaan hari Selasa sudah menerima putusan banding atas nama Jessica Kumala Wongso. Amar putusan (PT DKI) menguatkan putusan PN Jakpus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo melalui pesan singkat elektronik, Jumat (17/3).


Saat ini, kata Waluyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memaksimalkan waktu untuk berpikir terkait hasil putusan tersebut. Mengingat, waktu pikir-pikir yang diberikan kepada JPU hanya 14 hari setelah salinan putusan diterima.

"Saat ini jaksa menggunakan waktu pikir-pikir. Maksudnya saat ini dalam waktu 14 hrmari pikir-pikir," terang Waluyo.

Seperti diketahui sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding yang diajukan Jessica. Majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir saat itu.

Dalam putusan tersebut, kata dia Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus, Kamis, 27 Oktober 2016 lalu. Tervonis, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun sianida. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya