Berita

Foto/Net

Hukum

Hasil Banding Jessica Ditolak PT DKI, JPU Kejati Pikir-pikir

JUMAT, 17 MARET 2017 | 09:58 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal putusan banding terpidana, Jessica Kumala Wongso yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Salinan putusan banding Jessica yang ditolak PT DKI tersebut, telah diterima pihak Kejati DKI, Selasa (14/3) lalu.

"Kejaksaan hari Selasa sudah menerima putusan banding atas nama Jessica Kumala Wongso. Amar putusan (PT DKI) menguatkan putusan PN Jakpus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo melalui pesan singkat elektronik, Jumat (17/3).


Saat ini, kata Waluyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memaksimalkan waktu untuk berpikir terkait hasil putusan tersebut. Mengingat, waktu pikir-pikir yang diberikan kepada JPU hanya 14 hari setelah salinan putusan diterima.

"Saat ini jaksa menggunakan waktu pikir-pikir. Maksudnya saat ini dalam waktu 14 hrmari pikir-pikir," terang Waluyo.

Seperti diketahui sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding yang diajukan Jessica. Majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir saat itu.

Dalam putusan tersebut, kata dia Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus, Kamis, 27 Oktober 2016 lalu. Tervonis, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun sianida. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya