Berita

Foto/Net

Hukum

Hasil Banding Jessica Ditolak PT DKI, JPU Kejati Pikir-pikir

JUMAT, 17 MARET 2017 | 09:58 WIB | LAPORAN:

. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima salinan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal putusan banding terpidana, Jessica Kumala Wongso yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Salinan putusan banding Jessica yang ditolak PT DKI tersebut, telah diterima pihak Kejati DKI, Selasa (14/3) lalu.

"Kejaksaan hari Selasa sudah menerima putusan banding atas nama Jessica Kumala Wongso. Amar putusan (PT DKI) menguatkan putusan PN Jakpus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo melalui pesan singkat elektronik, Jumat (17/3).


Saat ini, kata Waluyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memaksimalkan waktu untuk berpikir terkait hasil putusan tersebut. Mengingat, waktu pikir-pikir yang diberikan kepada JPU hanya 14 hari setelah salinan putusan diterima.

"Saat ini jaksa menggunakan waktu pikir-pikir. Maksudnya saat ini dalam waktu 14 hrmari pikir-pikir," terang Waluyo.

Seperti diketahui sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding yang diajukan Jessica. Majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir saat itu.

Dalam putusan tersebut, kata dia Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus, Kamis, 27 Oktober 2016 lalu. Tervonis, dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dicampur racun sianida. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya