Berita

Foto/Net

Hukum

Bos KPK: Bahaya Lho, Pejabat Rangkap Jadi Komisaris BUMN

Rini Bilang, Mereka Cuma Awasi Dewan Direksi
JUMAT, 17 MARET 2017 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritisi langkah pemerintah yang menempatkan pejabat eselon I dari berbagai Kementerian sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dinilai berbahaya karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Ketua KPK Agus Agus Rahardjo, pejabat eselon I yang jadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa menimbulkan conflict of in­terest alias konflik kepentingan antara tugas utama si pejabat di pemerintahan dan di korporasi.

"Ini bahaya, karena pemilik proyek sekaligus peserta lelang, conflict of interest-nya kan langsung terasa," kata Agus di Kantor Kementerian Keungan, Jakarta.


Agus mencontohkan, ada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi komisaris di BUMN karya (konstruksi). Pejabat tersebut menerbitkan peraturan, dan yang menjalank­an peraturan adalah perusahaan tempat ia jadi komisaris.

"Kalau menurut saya oke lah jadi komisaris tapi yang tidak menimbulkan conflict of inter­est," jelasnya.

Beberapa pejabat negara yang merangkap jabatan di antaranya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suaha­sil Nazara dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar seba­gai komisaris di PT Pertamina (Persero).

Selain itu, ada juga Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Mina Marga Kemen­terian PUPR Achmad Gani Ghazaly yang menjabat sebagai komisaris PT Hutama Karya (Persero).

Menurut Agus, pemerintah seharusnya bisa memposisikan diri sebagai pengawas secara baik. Dan anggapan mengenai penempatan pejabat negara se­bagai komisaris untuk mengawal kinerja BUMN yang bersangku­tan sudah harus diubah.

"Ya caranya mungkin bu­kan begitu, kalau saya penga­wasan internal eksternalnya diaktifin. Ya enggak fokus kalau ngerangkapnya. Sebetulnya kalau mau jujur, mau fair, re­formasi birokrasi, transformasi birokrasi dilakukan dengan ce­pat, tumpang tindih kewenangan diperbaiki," jelasnya.

Agus mengaku, sudah diko­munikasikan ke Sekretaris Ke­menterian BUMN soal kemung­kinan-kemungkinan conflict of interest. "Kami sarankan untuk dibenahi peraturannya," tegas Agus.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, penunjukan komisaris hanya melalui rapat umum pemegang saham bukan melalui fit and proper test sehingga bisa ditun­juk dari profesi mana pun.

"Komisaris hanya bertugas se­bagai pengawas dewan direksi, bukan pengambil kebijakan perusahaan. Tidak harus sesuai dengan bidang yang dikuasai juga, karena mereka bisa dan harus belajar mengenai tata cara pengelolaan perusahaan," bela Rini.

Banyak Ruginya


Pengamat BUMN Ferdinand Hutahaean mengatakan, sama sekali tidak ada keuntungan bagi BUMN jika komisaris diangkat dari Eselon I sebuah Kementerian.

"Justru banyak kerugiannya, karena pengawasannya tidak berjalan efektif. Belum lagi mereka mendapat fasilitas ganda dari Kementerian dan BUMN, ini justru tidak dibenarkan," kata Ferdinand kepada Rakyat Merdeka.

Ditambahkannya, selayaknya komisaris BUMN itu berasal dari unsur independen, sementa­ra dari unsur pemerintah cukup satu saja mewakili pemegang saham.

"Karena sudah ada direksi yang juga mewakili pemegang saham. Sehingga pengawasan untuk direksi mestinya bersum­ber dari unsur independen. Tu­juannya untuk menambah kuali­tas pengawasan dan menghindari konflik kepentingan," tegas Ferdinand. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya