Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

PENGADAAN MEUBELAIR SETDA

Kejati Jabar Diminta Periksa Walikota dan Sekda Bandung

KAMIS, 16 MARET 2017 | 21:49 WIB | LAPORAN:

RMOL. Ada sejumlah kejanggalan dalam pengadaan meubelair Ruang setda sebesar Rp 1,3 miliar pada APBD Kota Bandung tahun anggaran 2016.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Khadaffi meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan karena adanya potensi kerugian negara.

Uchok menjelaskan pada 2016, bagian umum dan perlengkapan setda melakukan lelang "pengadaan meubelair Ruang setda" dengan HPS (Harga prakiraan sementara) sebesar Rp.1.407.532.500.


Dan pemenang lelang ini adalah CV. Duta Arsada, yang beralamat di jalan Raya Soreang-Banjaran No.252A Ciburial 005/006 Soreang-Kabupaten Bandung dengan harga penawaran sebesar Rp.1.353.055.000.

Selanjutnya harga penawaran dari perusahaan pemenang lelang ini terlalu tinggi dan mahal sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.140.737.500. Parahnya, ada perusahaan yang lain, penawarannya rendah dan murah tetapi dikalahkan begitu Saja.
       
"Kami meminta aparat hukum seperti Kejati Jabar untuk menyelidiki kasus pengadaan Meubelair Ruang setda ini, dinilai ada potensi kerugian Negara. langkah langkah yang harus dilakukan adalah,  segera Kejati Jabar panggil perusahan pemenang lelang, atau panggil juga setda kota Bandung, dan Walikota Bandung untuk diperiksa alias diminta keterangan," katanya, kepada wartawan, Kamis (16/3).
     
Menurutnya, pengadaan meubelair ruang setda ini merupakan pemborosan anggaran. "Hanya untuk memenuhi agar ruangan setda lebih bagus harus diisi dengan meubelair seharga Rp 1,4 miliar. Wow, mewah dan fantastis," katanya.
       
Dia menuturkan, anggota dewan kota Bandung lalai dalam menjalankan fungsi budgeting dan pengawasan. Bahkan, terlihat seperti ada barter anggaran karena ternyata DPRD melalui sekretariat DPRD Kota Bandung pada tahun yang sama juga,DPRD Kota Bandung membeli Mebeulair seharga Rp 585.6 juta.

"Hal ini juga merupakan pemborosan anggaran yang tidak perlu dimaafkan," tandasnya. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya