Relawan Cinta Ahok telah mendaftarkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua KPUD DKI Jakarta, Soemarno, Kamis (16/3).
Salah satu kuasa hukum Calon Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama, Teguh Samudera, menjelaskan, pihak DKPP menyatakan laporan yang dipersiapkan oleh para Kuasa Hukum Pelapor telah memenuhi verifikasi administrasi dan oleh karenanya berhak untuk diberikan nomor registrasi pendaftaran, yaitu No. 119/VI-P/L-DKPP/2017.
Adapun yang menjadi dasar diajukannya laporan tersebut adalah tiga hal. Pertama, tindakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang sempat menggunakan foto Aksi Damai 212 (Aksi Bela Islam) sebagai profile picture pada aplikasi whatsapp miliknya.
Dua, pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPU DKI Jakarta dan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata pada saat dilakukan pemungutan suara ulang. Dan ketiga, tindakan Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perlakuan berbeda kepada pasangan Anies Baswesdan-Sandiaga Uno pada saat Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 Maret 2017.
Teguh katakan, serangkaian perbuatan tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 14 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 tahun 2012, No.11 tahun 2012, No.1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
Masih menurut Teguh, DKPP menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah Ketua DKPP akan segera melaksanakan verifikasi materiil terhadap laporan yang diajukan oleh Pelapor serta mengevaluasi indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPUD DKI Jakarta.
Jika nantinya Ketua DKPP menilai memang ada indikasi pelanggaran Kode Etik, maka DKPP akan melanjutkan laporan ini kepada tahap pemeriksaan atas laporan yang diajukan tersebut.
‎
Pihak DKPP juga menjelaskan kepada Pelapor bahwa mereka akan segera menginformasikan kepada Pelapor maupun para Kuasa Hukumnya mengenai hasil verifikasi materiil yang akan dilaksanakan DKPP tersebut‎.
[ald]