Berita

Politik

DKPP Evaluasi Indikasi Pelanggaran Etika Ketua KPUD Jakarta

Dilaporkan Karena Profile Picture Aksi 212
KAMIS, 16 MARET 2017 | 21:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Relawan Cinta Ahok telah mendaftarkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Ketua KPUD DKI Jakarta, Soemarno, Kamis (16/3).

Salah satu kuasa hukum Calon Gubernur Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama, Teguh Samudera, menjelaskan, pihak DKPP menyatakan laporan yang dipersiapkan oleh para Kuasa Hukum Pelapor telah memenuhi verifikasi administrasi dan oleh karenanya berhak untuk diberikan nomor registrasi pendaftaran, yaitu No. 119/VI-P/L-DKPP/2017.

Adapun yang menjadi dasar diajukannya laporan tersebut adalah tiga hal. Pertama, tindakan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang sempat menggunakan foto Aksi Damai 212 (Aksi Bela Islam) sebagai profile picture pada aplikasi whatsapp miliknya.


Dua, pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPU DKI Jakarta dan Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata pada saat dilakukan pemungutan suara ulang. Dan ketiga, tindakan Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta yang memberikan perlakuan berbeda kepada pasangan Anies Baswesdan-Sandiaga Uno pada saat Rapat Pleno yang diselenggarakan oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta tanggal 4 Maret 2017.

Teguh katakan, serangkaian perbuatan tersebut diduga merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 14 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No. 13 tahun 2012, No.11 tahun 2012, No.1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

Masih menurut Teguh, DKPP menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah Ketua DKPP akan segera melaksanakan verifikasi materiil terhadap laporan yang diajukan oleh Pelapor serta mengevaluasi indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPUD DKI Jakarta.

Jika nantinya Ketua DKPP menilai memang ada indikasi pelanggaran Kode Etik, maka DKPP akan melanjutkan laporan ini kepada tahap pemeriksaan atas laporan yang diajukan tersebut.
‎
Pihak DKPP juga menjelaskan kepada Pelapor bahwa mereka akan segera menginformasikan kepada Pelapor maupun para Kuasa Hukumnya mengenai hasil verifikasi materiil yang akan dilaksanakan DKPP tersebut‎. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya