Berita

Yenti Garnasih/net

Hukum

Umumkan 14 Orang Yang Kembalikan Uang E-KTP Dan Tetapkan Tersangka!

KPK Terima Uang Lebih Besar?
KAMIS, 16 MARET 2017 | 19:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik tajam karena belum juga membuka nama-nama mereka yang mengembalikan uang hasil korupsi E-KTP.

Justru, KPK dicurigai menerima uang dua kali lipat dari yang seharusnya agar bisa menutup nama-nama tersebut dari pantauan publik. Langkah KPK juga dinilai kurang strategis dalam menyusun dakwaan di persidangan.

"Orang-orang yang sudah mengembalikan uang seharusnya lebih terbukti daripada dua orang yang telah jadi tersangka. Jangan-jangan ada pihak yang mengembalikan dua kali lipat agar tidak disebut namanya," ujar pakar hukum dari Universitas Trisakti, Yenti Gamasih, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/3).


KPK harus berani mengumumkan identitas 14 nama orang yang disebut telah mengembalikan uang haram itu. Bahkan, KPK tidak boleh ragu menetapkan orang-orang itu sebagai tersangka.

"Gampang sekali menjadikan tersangka. Kalau KPK sudah punya bukti kuat, jadikan saja mereka semua tersangka," tambah mantan anggota Panitia Seleksi pimpinan KPK ini.

Dengan total nilai korupsi hingga Rp 2,3 triliun, lanjut Yenti, terasa tak mungkin jika KPK hanya memiliki sedikit tersangka. KPK juga bisa mengajak Polri untuk bekerjasama menyelidiki perkara itu.

"Saya pikir KPK harus dibagi, misalnya dibantu polisi. Kasus ini kan sudah lama, orang yang menerima dan telah mengembalikan uang seharusnya dijadikan tersangka sejauh bukti memang kuat," ujarnya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya