Berita

Net

Hukum

Uang Haram E-KTP Cuma Disimpan Anak Buah Gamawan Fauzi

KAMIS, 16 MARET 2017 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dalam sidang kedua perkara korupsi proyek pengadaan identitas elektronik (e-KTP).

Dalam kesaksiannya, Diah mengakui telah menerima uang dari terdakwa Irman dan pengusaha Andi Narogong. Diah menjelaskan, uang yang diterimanya sebesar USD 500 ribu. Belakangan diketahui, pemberian uang berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP dan dilakukan secara bertahap.

Uang pertama kali diterima Diah sebesar USD 300 ribu dari Irman pada tahun 2013. Menurut Diah, uang itu dikirimkan ke kediamannya melalui staf Irman.


"Tiga ratus ribu dolar diberikan, waktu itu Maghrib ada staf Pak Irman datang ke rumah, saya tidak kenal siapa. Sampai sekarang saya tidak tahu itu siapa (pengantar uang)," jelas Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 16/3).

Diah juga mengaku menerima uang sejumlah USD 200 ribu. Uang itu diberikan Andi Narogong juga di tahun 2013. Berbeda dari penerimaan pertama, Diah menerima uang itu langsung di kantor Kemendagri.

"Bedanya nggak lama dari (pemberian uang) Pak Irman. (Andi memberikan uang) 200 ribu dolar," tuturnya.

Saat menerima uang, Diah mengklaim tidak berfikir bahwa uang tersebut dari proyek e-KTP yang berujung rasuah. Dia mengaku baru mengetahui uang itu terkait proyek e-KTP saat kasus tersebut bergulir di KPK dan menjalani pemeriksaan.

"Waktu itu belum tahu, tahu pas pemeriksaan KPK. Kami baru tahu itu uang e-KTP karena di dakwaan ada di situ. Inilah kebodohan kami. Tapi kami sudah kembalikan uang," jelasnya.

Menurut Diah, ketika itu dirinya sempat menolak pemberian uang dari Andi. Namun, Andi tetap bersikukuh memberikan uang hingga uang diletakkan di bawah meja di ruang kerjanya.

Meski menolak, anak buah Gamawan Fauzi tersebut tetap menyimpan uang pemberian Andi selama hampir satu tahun. Begitu juga uang yang diterima dari Irman.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah merupakan pihak yang bersama-sama didakwa bersama kedua terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan uang negara sebesar Rp 2,3 triliun. Selain itu, Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaja, Drajat Wisnu Setyawan, dan Setya Novanto juga didakwa bersama-sama melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya