Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah ikut kecipratan korupsi proyek e-KTP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.
"Nggak bener itu. Saya jelaskan nanti," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Gamawan meminta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk untuk tidak menyebarkan fitnah terkait pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi e-KTP.
"Jangan buat fitnah, jangan mendzalimi! Dosa itu!," ujar Gamawan.
Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Gamawan menerima total uang sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Gamawan sudah berkali-kali membantah ikut dalam bancakan korupsi ini. Ia mengaku tidak pernah menerima apapun dalam proyek e-KTP.
Sejumlah nama diduga terlibat dalam kasus ini, mulai dari petinggi Kemendagri, anggota DPR periode 2009-2014, hingga pengusaha.
Selain Gamawan, mereka yang disebut dalam dakwaan penerima fee proyek e-KTP antara lain, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan, Husni Fahmi, Anas Urbaningrum, Marzuki Alie, Mirwan Amir, Ignatius Mulyono, Taufiq Effendi, M. Jafar Hafsah, Khatibul Umam Wiranu, Melcias Marchus Mekeng, Chaeruman Harahap, Agun Gunanjar Sudarsa, Mustokoweni, Markus Nari, Ade Komarudin.
Selanjutnya, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Tamsil Linrung, Jazuli Juwaini, Teguh Juwarno, Miryam S Haryani, Djamal Aziz, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramain, dan 37 anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lainnya.
Dari 37 nama itu, diduga Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masuk di dalamnya. Saat itu, Ahok masih menjabat anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Dalam persidangan hari ini, akan ada 7 saksi lain yang akan memberikan keterangan. Termasuk, mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
[ian]