Berita

Hukum

Terlibat Kasus E-KTP, Proyek AN Di Polri Harus Segera Dibatalkan

KAMIS, 16 MARET 2017 | 06:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Meski terlibat kasus KTP Elektronik (e-KTP) yang sedang ditangani KPK, pengusaha bermasalah berinisial AN tetap saja mendapat enam proyek senilai Rp 600 miliar di lingkungan Polri.

Bahkan saat ini, satu dari keenam proyek itu sudah masuk dalam tahapan proses "penawaran".

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pan kepada wartawan, Kamis (16/3).


IPW mendesak Polri agar segera membatalkan semua proyek yang akan ditangan AN di lingkungan kepolisian.

Jika tidak, pengusaha bermasalah itu akan membawa masalah baru di Polri, mengingat AN disebut sebut KPK terlibat memberikan uang suap hingga ratusan miliar kepada sejumlah pejabat dan anggota DPR dalam kasus proyek pengadaan eKTP.

Neta menjelaskan, keenam proyek yang akan ditangani AN itu semuanya berkaitan dengan teknologi Mambis, yakni alat pengungkapan identitas melalui sidik jari. Jika dicermati proyek ini hampir sama dengan eKTP yang bermasalah.

"Ironisnya, e-KTP saja bermasalah tapi kenapa Polri malah memberikan proyek Mambis kepada AN. Ada apa di balik semua ini?" ujarnya.

Enam proyek Mambis yang akan dikerjakan AN di Polri, yakni, pengembangan alat Mambis dan face recognation mobile untuk Polda Aceh, Sumut, dan Riau senilai Rp 100 miliar. Untuk Polda Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung dan NTB senilai Rp 100 miliar. Untuk Polda Metro Jaya Rp 100 miliar. Untuk Polda Jateng-DIY Rp 100 miliar. Untuk Polda Jatim Rp 100 miliar. Dan untuk Pusat Data Penguatan Mambis di Jakarta Rp 100 miliar.

Kegunaan peralatan Mambis ini tidak jelas manfaatnya, dan cenderung bermasalah seperti eKTP.

"Untuk itu IPW mengimbau Polri segera membatalkannya agar kepolisian tidak terbelit masalah seperti eeKTP sekarang ini," tukas Neta.

Diketahui, kasus suap proyek e-KTP menyangkut sejumlah nama, salah satunya adalah pengusaha Andi Agustinus atau yang akrab disapa Andi Narogong. Andi Narogong lah yang diduga membagi-bagi uang fee ke beberapa pejabat Kemendagri dan anggota DPR. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya