Berita

Politik

Bawaslu DKI Larang APK Dipasang Di Posko Pemenangan

KAMIS, 16 MARET 2017 | 06:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

KPU DKI Jakarta telah memperbolehkan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye putaran kedua.

Atas alasan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melarang pemasangan APK, baik di ruang publik maupun privat. Bahkan APK juga dilarang dipasang di posko tim sukses dan relawan.

"Kan sudah ditegaskan bahwa ruang privat pun tidak boleh ada, kantor-kantor relawan pun tidak boleh ada, karena tidak ada alat peraga kata KPU," ujar Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).


Dijelaskan Mimah, jika pengawas pemilu di lapangan menemukan APK pasangan calon yang dipasang, maka pengawas pemilu berhak meminta timses maupun relawan untuk menurunkan APK tersebut.

Selama ini ada timses atau relawan yang mau mencopotnya langsung, ada pula yang enggan mencopot dan malah berdebat dengan pengawas pemilu.

"Yang paling banyak (ditemukan) itu model-model spanduk," kata dia.

Apabila imbauan persuasif pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti oleh timses atau relawan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjutinya.

"Nanti kalau memang tidak diindahkan, ya kami rekomendasikan ke KPU biar KPU yang tegur. Kan pencegahannya sudah, ya sekarang tinggal penindakan," pungkasnya seperti diberitakan RMOLJakarta.

Peniadaan pemasangan APK dilakukan karena KPU menilai APK tidak sesuai dengan konsep kampanye penajaman visi dan misi pada masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Selain APK, KPU DKI Jakarta juga meniadakan metode kampanye rapat umum yang melibatkan massa dan bersifat satu arah. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya