Berita

Net

Hukum

Bongkar Korupsi Alat Peraga Di Kemenpora Hingga Tuntas!

RABU, 15 MARET 2017 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung didesak untuk segera membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Bongkar kasusnya hingga tuntas. Pihak-pihak yang diduga terlibat harus segera ditahan, baik pejabat maupun pengusahanya," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada redaksi, Rabu (15/3).

Kejagung, sebut dia, harus segera meminta keterangan Menpora Imam Nahrawi. Pengadaan alat peraga olahraga untuk disalurkan ke 1.400 sekolah di Indonesia menggunakan anggaran tahun 2016 senilai Rp 73 miliar. Proyek dimenangkan dan dijalankan PT. Aliyah Sukses Makmur. Diduga kuat menpora mengetahui alur proyek tersebut.


"Kasus ini harus segera dibongkar mengingat Kemenpora juga pernah digoyang oleh korupsi Hambalang. Jangan sampai ada kesan Kemenpora sarangnya para koruptor, di mana proyek-proyeknya mudah sekali dikorup," katanya.

Selain itu, masih kata Sya'roni, proyek pengadaan alat peraga olahraga merupakan proyek yang sangat penting sebagai upaya menaikkan marwah bangsa Indonesia di pentas dunia. Apalagi semenjak reformasi, prestasi olahraga kita terus merosot.

"Sehingga kalau ada pihak yang sengaja mengkorup proyek tersebut, itu sama artinya menghendaki prestasi olahraga kita terus terpuruk. Untuk orang yang demikian wajib dikenakan hukuman yang sangat berat," imbuh dia.

Tak lupa dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejagung. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga terjadinya intervensi terutama dari tangan-tangan kekuasaan.

"Supervisi oleh KPK sebagai langkah preventif menangkal terjadinya upaya-upaya penggembosan terhadap kasus ini," tukas Sya'roni. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya