Berita

Ustadz Ahmad Syafi'i

Politik

Dianggap Biang Kerok Kasus Nenek Hindun, Ustadz Pi'i Mengungsi Ke Luar Kota

RABU, 15 MARET 2017 | 20:57 WIB | LAPORAN:

Diduga sebagai aktor utama di balik larangan menyalatkan jenazah Hindun binti Raisman (78), karena dianggap pendukung Ahok, Ustadz Ahmad Syafi'i pun mengaku pusing.

Apalagi, sejak kasus warga Jalan Karet Karya II No. 2, RT. 009/05, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan itu viral di media sosial dari akhir pekan lalu.

"Sudah-sudah. Saya pusing. Jangan tanya macam-macam lagi," ketus sang Ustadz saat ditemui usai salat Ashar di Musala Al-Mu'minun, Rabu (15/3).


Ustadz yang akrab disapa Pi'i itu mengaku terpaksa mengungsi sementara ke rumah kerabatnya di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dia ingin menghindari sorotan publik dan pertanyaan wartawan.

"Saya sudah lima hari ini di Cikarang. Menghindari wartawan. Pagi berangkat (ke Cikarang). Malam pulang (ke Karet)," ungkapnya.

Pi'i juga mengungkapkan bahwa dampak kasus tersebut ikut dirasakan keluarganya. Apalagi bermacam media massa terus memburunya hingga ke rumah.

"Anak saya sampai nangis. Untung di kuliahnya (kampus) aman," tutur Pi'i.

Soal pernyataannya soal jenazah nenek Hindun yang dianggap akar masalah, Pi'i memilih bungkam dan meminta wartawan tidak mencarinya lagi.

"Maaf banget ya mas. Saya tidak mau bicara ke wartawan lagi," pungkasnya.

Ironi nenek Hindun menjadi sorotan masyarakat luas.Entah informasi dari mana, Hindun yang sakit-sakitan disebut memilih pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Syaiful Hidayat, saat Pilkada DKI putaran pertama 15 Februari lalu.

Hindun meninggal dunia pada Jumat (10/3). Saat itu beberapa warga, termasuk Pi'i, melayat ke kediaman Hindun di RT. 009/05. Pi'i diketahui sempat berbincang dengan beberapa warga yang duduk berdekatan dengan Santo, kerabat dari Hindun.

Saat itu, Pi'i mengingatkan warga jika tidak ada tempat di musala Al-Mukminun untuk menyalatkan jenazah warga pendukung penista agama.

"Waktu itu, jenazah Mak (Hindun) sudah dimandiin, dibungkus (dikafanin). Dibantu warga juga. Tahu-tahu ustadz ngobrol ke warga, '(Pendukung Ahok) enggak bisa disalatin di musala (Al-Mukminun), enggak ada orang. Termasuk yang ini juga' sambil nyolek menantu saya (Santo)," ucap anak sulung Hindun, Sudarsih.

Pada akhirnya, jenazah Hindun disalatkan di rumahnya sendiri. Pi'i sendiri menjadi imam.

Ahok memang tengah menjalani proses hukum kasus dugaan penistaan agama. Spanduk dan peringatan provokatif pun tersebar di masjid-masjid wilayah Jakarta. Isinya, larangan menyalatkan jenazah warga yang menjadi pendukung penista agama (Ahok). [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya