Berita

Pertahanan

Kapal Inggris Ceroboh Atau Remehkan Kedaulatan RI?

RABU, 15 MARET 2017 | 14:26 WIB | LAPORAN:

Kerusakan delapan jenis terumbu karang di Raja Ampat bisa jadi akibat kecerobohan nahkoda kapal Caledonian Sky dan pihak pelabuhan Sorong.

Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Presiden, Prof. Anak Agung Banyu Perwita, mengungkapkan kemungkinan kesalahan komunikasi antara kedua pihak mengenai informasi kedalaman laut di Raja Ampat.

"Bisa jadi, kasus ini akibat kelalaian penjaga pelabuhan Sorong. Seharusnya ada komunikasi antara nahkoda kapal dengan pihak pelabuhan mengenai informasi kedalaman laut. Jadi tidak bisa sembarangan memasuki wilayah yang memang kedalamannya tidak memungkinkan untuk kapal pesiar," jelas Banyu kepada Kantor Berita Politik RMOL.


Ia menambahkan, ada pula kemungkinan kapal milik perusahaan Inggris itu menganggap remeh wilayah teritorial Indonesia.

"Saya pikir ini masalah kekhilafan, kecerobohan, atau mungkin juga faktor menganggap remeh. Dalam undang-undang juga sudah diatur agar mereka membayar kerugian," tambahnya.

Membebankan denda dan pemulihan lingkungan yang telah rusak kepada pelakunya sesuai dengan UU 32/2009 tentang Lingkungan. Pasal 54 menyebutkan, setiap orang yang merusak lingkungan dan alam wajib memulihkan dengan cara remedisi, rehabilitasi, restorasi, atau cara lainnya. Meski begitu, menurut Banyu persoalan ini bukan sekadar ganti rugi tetapi juga soal penghormatan kapal asing terhadap wilayah teritorial Indonesia.

Peristiwa ini pun menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dalam mengatur hilir mudik kapal-kapal pesiar di wilayah laut Indonesia. Termasuk tentang izin dari Kemenlu sejauh mana kapal-kapal asing bisa memasuki wilayah RI. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya