Berita

Net

Politik

DKPP Terima 163 Pengaduan Di Pilkada Serentak

SENIN, 13 MARET 2017 | 19:12 WIB | LAPORAN:

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) per 9 Maret 2017 telah menerima sebanyak 159 pengaduan selama tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Pengaduan merupakan hasil rekapitulasi Sekretariat Biro Administrasi DKPP sepanjang 2016-2017.

Dari 159 pengaduan, terdapat enam jenis tahapan yang diadukan. Antara lain 60 perkara atau 37,74 persen berkaitan dengan persyaratan calon, sengketa administrasi 27 perkara (16,98 persen), kampanye 13 perkara (8,18 persen), DPT tujuh perkara (4,40 persen), persoalan pungut hitung 22 perkara (13,84 persen), rekapitulasi suara atau PSU dua perkara (1,26 persen) dan lain-lain 28 perkara (17,615 persen).

"Total penyelenggara pemilu yang diadukan 764 orang," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam keterangan pers, Senin (13/3).


Sebanyak 22 pengaduan berkaitan dengan dengan pelaksanaan tahapan pungut hitung suara. Provinsi Aceh menempati urutan pertama dengan sebanyak enam perkara. Daerah-daerah lain yakni Kabupaten Aceh Timur (tiga perkara), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Utara. Untuk Provinsi Riau, Papua, Maluku masing-masing sebanyak dua pengaduan. Sementara Provinsi Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan DI Yogyakarta masing-masing satu perkara.
 
Adapun, jumlah pengaduan selama tahun 2017 ada 85 perkara terkait Pilkada Serentak 2017. Pengaduan tidak sepenuhnya masuk kategori sidang. Berdasarkan hasil verifikasi baik formal maupun materil, ada sebanyak 21 perkara yang dinyatakan laik sidang dan sebanyak 53 perkara didismis karena tidak ada kaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu.

"Sedangkan pengaduan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11 perkara," papa Jimly.

Dia menambahkan, per 10 Maret ada penambahan pengaduan yang masuk sebanyak empat perkara.

"Jadi total jumlah pengaduan selama tahun 2017 sebanyak 163 perkara. Perkara-perkara yang masuk (lolos verifikasi formil dan materil) ada yang sudah disidangkan dan ada yang akan segera disidangkan," jelasnya. [wah] 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya