Berita

Irman Putra Sidin/net

Politik

Irman: MK Bisa Bubarkan Parpol Korup Tanpa Persetujuan Presiden Atau DPR

SENIN, 13 MARET 2017 | 18:09 WIB | LAPORAN:

Partai politik (parpol) yang terbukti korupsi dalam kasus E-KTP dapat dibubarkan. Pembubaran parpol hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi setelah ada vonis dari pengadilan tindak pidana korupsi.

"Apabila aktivitasnya bertentangan dengan UUD 45, artinya parpol yang terbukti, ya bisa saja dibubarkan. Tinggal menunggu persidangan, terbukti atau tidak," ungkap pakar tata negara, Irman Putrasidin, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (13/3).

Irman menambahkan, MK dapat melakukan pembubaran parpol setelah terdapat permohonan dari pemerintah. Tindakan pembubaran itu tidak perlu persetujuan dari DPR dan pihak eksekutif.


"Tentunya parpol mana yang bisa digugat, ya parpol yang terbukti melakukan korporasi korupsi dan tidak perlu dengan persetujuan DPR atau Presiden," lanjutnya.

Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pendapat senada. Berdasarkan Pasal 68 UU MK dan peraturan MK 12/2014, terang Yusril, hanya pemerintah yang memiliki legal standing untuk mengajukan perkara pembubaran parpol.

Meski begitu, Yusril ragu apakah pemerintahan Joko Widodo mau mengajukan permohonan pembubaran partai politik lantaran salah satu partai yang diduga menerima uang haram proyek E-KTP adalah PDI Perjuangan. Partai tersebut merupakan partai pengusung Jokowi pada Pilpres 2014 lalu. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya