Berita

Royke Lumowa/Net

Pertahanan

Kakorlantas Pastikan Tidak Ada Stiker Khusus Anti Tilang

SENIN, 13 MARET 2017 | 13:20 WIB | LAPORAN:

Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri menggelar acara Police Goes To Campus (PGTC) di Universitas Trisakti (Usakti), Jakarta Barat, Senin (13/3).

Dalam acara ini, seorang mahasiswi Trisaksi, Devi mengajukan sebuah pertanyaan. Dalam pertanyaan itu, ia berkisah tentang masa mudanya saat masih SMA yang kerap berkendara dengan sepeda motor tanpa helm.

Saat itu, dirinya mengendarai sepeda motor milik seorang teman yang berstiker logo Polri. Sehingga, ketika dihentikan, polisi justru mempersilakan motor itu lewat karena ada stiker tanda milik anggota kepolisian.


"Apakah ada stiker khusus anti tilang seperti itu, Pak? Kalau ada, saya mau menikah dengan anggota kepolisian," ungkap Devi.

Pertanyaan itu diajukan Devi kepada Kakorlantas Inspektur Jenderal Royke Lumowa usai memberikan kuliah umum tentang Keselamatan Berlalulintas.

Mendengar pertanyaan itu, sontak ribuan mahasiswa dan mahasiswi bertepuk tangan dan menantikan jawaban dari Royke.

Menurut Royke, kasus yang dialami Devi seharusnya tidak terjadi. Mengingat, petugas kepolisian bertugas profesional dan tidak boleh pandang bulu.

"Itu tidak benar. Harusnya petugas tidak boleh pandang bulu. Profesional," timpal mantan Dir Lantas Polda Metro Jaya itu.

"Lalu, apakah polisi boleh menilang seorang anggota polisi lainnya?," lanjut Royke dalam pertanyaan retoriknya.

"Tentu saja boleh. Jika memang ada anggota polisi melanggar lalulintas, berhak untuk ditilang. Saya saja pernah kok ditilang, waktu pakai baju preman (non dinas). Nggak ada saya ngaku polisi. Kalau memang salah, tilang saja," pungkas alumni Akpol 1987 tersebut.

Dalam kuliah umum itu, Royke memaparkan sejumlah materi terkait keselamatan berlalulintas, angka kecelakaan dan hal-hal lainnya di korps yang dipimpinnya.

Selain ribuan mahasiswa perwakilan Usakti, hadir pula Rektor Universitas Trisakti Ali Ghufron Mukti, serta, pejabat tinggi dari Korlantas Polri dan Dit Lantas Polda Metro Jaya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya